BANDUNG | (25/11/2017) Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung resmi ditutup oleh Ketua Mahkamah Agung, M. Hatta Ali, Jum’at (24/11), sekitar pukul 02 dini hari. Puluhan kaidah hukum yang berasal dari lima kamar Mahkamah Agung berhasil di rumuskan. Setelah diharmonisasi dalam rapat pimpinan, rumusan hukum hasil pleno kamar tersebut akan diberlakukan sebagai pedoman penanganan perkara oleh surat edaran Mahkamah Agung. Ketua MA berkomitmen SEMA tersebut akan terbit di akhir tahun ini.
Setelah dibuka oleh Ketua MA pada Rabu malam (22/11/2017), masing-masing kamar melakukan pleno kamar sepanjang hari Kamis (23/11/2017). Setiap kamar membahas berbagai permasalahan hukum yang mengemuka. Permasalahan tersebut, sebagian besar ditemukan dalam pemeriksaan perkara kasasi/peninjauan kembali. Sebagaimana tujuan dari penyelenggaraan pleno kamar, rumusan hukum yang dihasilkan diharapkan dapat menciptakan konsistensi putusan dan kesatuan dalam penerapan hukum.
Rumusan hukum yang dihasilkan melalui diskusi mendalam pada forum rapat masing-masing kamar, disampaikan dalam forum pleno (antar) kamar oleh juru bicara Kamar. Para anggota kamar lain menanggapi rumusan hukum tersebut, baik memberikan tambahan perspektif atau bahkan menyangkal. Juru bicara dan anggota kamar Perumus memberikan jawaban atas tanggapan tersebut. Wakil Ketua Mahkamah Agung yang menjadi pimpinan rapat mengesahkan setiap rumusan hukum apabila telah disepakati oleh semua anggota pleno kamar.
Dalam pleno antar kamar tersebut, Kamar Pidana menyampaikan 12 rumusan hukum, Kamar Perdata menyampaikan 11 rumusan hukum yang terdiri dari 5 rumusan hukum berkaitan dengan perkara perdata umum dan 6 rumusan berkaitan dengan perkara perdata khusus, Kamar Agama menyampaikan 6 rumusan hukum, Kamar Militer menyampaikan 5 rumusan hukum dan Kamar TUN menyampaikan 5 rumusan hukum.
“Akhir tahun ini, rumusan hukum tersebut akan diberlakukan dengan Surat Edaran Ketua MA, setelah melalui proses pembahasan akhir di forum rapat pimpinan” pungkas Ketua MA. (AN)