Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

MAKASSAR | (29/11/2017).  Seluruh jajaran pengadilan se wilayah hukum Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mendapatkan pembinaan teknis dan administrasi yudisial oleh pimpinan  Mahkamah Agung mulai tanggal 28-30 November 2017 bertempat di  Ballroom Hotel The Rinra kota Makassar. Mereka terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Hakim Ad Hoc, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding dari empat lingkungan peradilan yang berada di kedua wilayah tersebut.    Dalam acara pembinaan tersebut,  Ketua MA, M. Hatta Ali, mengungkapkan berbagai macam pengaduan yang diajukan kepada aparatur peradilan. Pengaduan tersebut diterima oleh Ketua MA melalui berbagai channel yang disediakan antara lain surat, e-mail, maupun Siwas Mahkamah Agung.

Mengungkap secara gamblang berbagai pengaduan atas tindakan aparatur peradilan kepada seluruh jajarannya, Ketua MA berharap hal tersebut  menjadi cermin prilaku yang tidak boleh ditiru.  Ia mengajak warga peradilan untuk secara berkesinambungan meningkatkan kualitas diri baik aspek intelektual maupun moral  sehingga terbebas dari sasaran  pengaduan.

 

Beberapa  prilaku aparatur pengadilan yang diadukan  oleh masyarakat dan diungkap oleh Ketua MA pada pembinaan tadi malam , diantaranya sebagai berikut:

·        Mengabaikan keberatan yang diajukan oleh para pihak

·        Tidak masuk kerja dan meninggalkan tugas kedinasan ketika jam kerja

·        Melakukan eksekusi tanpa didahului aanmaning kepada seluruh ahli waris

·        Tidak cermat dalam menyusun putusan sehingga keterangan ahli tidak dipertimbangkan

·        Tidak mencatat dengan cermat keterangan ahli dalam Berita Acara Persidangan

·        Menerima Gratifikasi Berupa Uang

·        Menunda sidang berkali-kali serta menerima gratifikasi walaupun sudah dikembalikan

·        Meminta uang kepada pelapor

·        Tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada istrinya serta melakukan perbuatan tercela

·        Melakukan perbuatan tercela berupa : kekerasan fisik, bersikap arogan terhadap rekan kerja, hubungan asmara dengan istri orang lain, dan mengkonsumsi minuman keras

·        Selaku PPK telah membayar 100 % padahal pekerjaan belum selesai 100% dan tidak menagih kelebihan pembayaran dan tidak menagih denda keterlambatan

·        Mengizinkan secara lisan staf untuk kuliah pada jam kerja tanpa menunjuk penggantinya

·        Terlambat menyelesaikan minutasi sehingga berkas upaya hukum terlambat hingga bertahun-tahun

·        Meminta biaya Salinan putusan yang melebihi ketentuan perundang-undangan

·        Ketika memimpin sidang telah berkata tidak patut kepada Saksi

·        Tidak membuat Berita Acara Penyerahan Obyek Sengketa kepada Para Pihak sehingga pihak mengalami kesulitan pengurusan balik nama di BPN

·        Tidak membacakan gugatan di persidangan dan tidak menyebutkan taksiran biaya perkara ketika Putusan dibacakan

·        Mengeluarkan Penetapan Sita Jaminan tanpa mendengar pihak Tergugat dan mneyerahkan penguasaan obyek sita jaminan kepada Penggugat

·        Berkata dan bersikap kurang tepat serta tidak bijaksana karena tidak memberikan kesempatan kepada anggota Majelis dan Penuntut Umum untuk menunaikan sholat

·        Menyerahkan sendiri Salinan putusan di rumah dinas salah satu pimpinan pengadilan sehingga PNBP perkara tidka bisa dipungut

·        Tidak teliti dan tidak cermat sehingga terjadi salah ketik keterangan saksi yang diajukan oleh para pihak di Berita Acara persidangan maupun dalam Putusan

·        Mengirim surat dan meminta THR kepada beberapa Perusahaan di wilayah hukumnya

·        Berkas perkara tidak dapat ditemukan

·        Tidak menyertakan bukti-bukti surat dalam pengiriman berkas Kasasi

·        Melakukan pemotongan terhadap uang jalan jurusita

·        Meminta dan menerima uang sebagai jasa pembuatan dan pendaftaran gugatan

·        Belum menyelesaikan Berita Cara Persidangan dan Putusan sehingga Perkara tidak bisa diserahkan ke Panitera Muda untuk diminutasi

·        Melakukan pertemuan dengan pihak berperkara untuk mengurus perkara dengan imbalan sejumlah uang

·        Melaksanakan pemberitahuan PK dan penyerahan memori PK melebihi tenggang waktu yang ditentukan sejak menerima berkas permohonan PK dari bagian perdata.

·        Memberikan informasi yang salah kepada para pihak terutama pihakyang kalah tentang upaya hukum

·        Memalsukan tanda tangan serta stempel Kades pada relaas panggilan dengan cara di – scanning

·        Menyanggupi mengurus perkara perceraian yang akan diajukan dengan imbalan uang atau sebagian dari imbalan uang tersebut diganti dengan kencan

Faktor Pemicu: Pelanggaran dan  Unprofessional   

Dikatakan Ketua MA,  saat ini dengan kemajuan teknologi informasi publik dapat dengan mudah melaporkan jika prilaku pelayanan aparatur pengadilan tidak memuaskan atau cenderung melanggar prosedur. Mengenai prilaku yang dilaporkan sebagaimana diuraikan diatas, menurut Ketua MA,  bermuara pada dua hal.Pertama, karena adanya pelanggaran, baik kode etik, SOP , atau norma lainnya. Kedua karena tindakan yang tidak didasari pengetahuan yang baik (unprofessional).

Secara kelembagaan, aspek integritas dan profesionalitas telah menjadi perhatian utama.  Namun demikian kesadaran individu untuk selalu meningkatkan kedua hal tersebut menjadi lebih penting. [an]