JAKARTA | (13/12/2017) Hakim Yustisial Mahkamah Agung memiliki peran strategis dalam proses penanganan perkara di Mahkamah Agung. Kualitas diri hakim yustisial akan berpengaruh terhadap kualitas proses penyelesaian perkara. Oleh karena pentingnya keberadaan hakim yustisial MA, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung mengingatkan 7 (tujuh) hal yang perlu diperhatikan oleh hakim yustisial, yaitu: menjaga Integritas, meningkatkan pengetahuan dan kemampuan, meningkatkan ketelitian dan kehati-hatian untuk menghindari kekeliruan redaksional pada salinan putusan, memahami Template Putusan Mahkamah Agung, menguasai teknologi informasi, memahami ketentuan penempatan kedudukan pihak-pihak berperkara dalam upaya hukum, dan memahami peraturan sistem kamar dan jangka waktu penanganan perkara.
Ketua Kamar Pembinaan MA, Takdir Rahmadi, menyampaikan hal tersebut pada acara pembukaan kegiatan Pembinaan/Pembekalan bidang Teknis dan Administrasi Yudisial bagi Hakim Yustisial MA, Minggu malam (10/12/2017) di Jakarta. Berikut ke-tujuh hal yang harus diperhatikan oleh para Hakim Yustisial MA.
1. Menjaga Integritas
Menjadi panitera pengganti, kata Ketua Kamar Pembinaan, menjadikan hakim yustisial berperan dalam proses penanganan perkara di Mahkamah Agung, dianggap dekat dengan hakim agung, dan menjadi orang yang banyak mengetahui informasi tentang penanganan perkara, termasuk pendapat dari hakim agung.
Dengan posisi demikian, tidak mustahil, akan ada “godaan” untuk berbuat sesuatu yang dilarang atau bertentangan dengan kewajiban yang harus dilakukan. Oleh karena itu, saya berpesan agar tetap menjaga integritas.
“Oleh karena saudara-saudara adalah hakim, maka Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim harus senantiasa dijaga”, pesannya.
2. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan
Dalam melaksanakan penyusunan draft putusan, diperlukan pengetahuan yang memadai tentang hukum materiil dan formil, termasuk juga pengetahuan tentang tata bahasa Indonesia.
“Oleh karena itu, kami mengharap Bapak/Ibu selalu meningkatkan pengetahuan dan kemampuan yang terkait dengan pelaksanaan tugas. Banyak kekeliruan dalam putusan karena pengetahuan yang tidak update. Pelajari Undang-Undang, Perma, SEMA, rumusan kamar, yurisprudensi, dll yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas”, tegasnya.
3. Meningkatkan ketelitian dan kehati-hatian untuk menghindari kekeliruan redaksional pada salinan putusan.
Secara redaksional, salinan putusan idealnya “nol kesalahan”. Hal ini karena apabila terjadi kesalahan redaksional putusan, proses pembetulannya memakan waktu yang tidak sebentar, sehingga merugikan pihak berperkara. Apalagi jika kesalahan redaksional terletak pada bagian amar putusan.
Peran Panitera Pengganti, menurut Ketua Kamar Pembinaan, sangat strategis untuk mencegah terjadinya kekeliruan, karena ia memiliki tugas untuk menyiapkan draft putusan, dan melakukan koreksi salinan putusan. Oleh karena itu dalam melaksanakan peran tersebut meningkatkan ketelitian dan kehati-hatian.
4. Memahami Template Putusan Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Agung disusun menurut template yang telah ditentukan. Oleh karena itu, para Panitera Pengganti harus memahami dan menguasai template putusan Mahkamah Agung. Dalam beberapa kasus kekeliruan putusan yang diadukan, berawal dari kekeliruan pemilihan template.
“Ada putusan PK yang disusun menggunakan template Kasasi, sehingga rujukan Pasalnya menggunakan pasal tentang Kasasi”, jelas Takdir Rahmadi.
5. Menguasai Teknologi Informasi
Mahkamah Agung telah menerapkan kebijakan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penanganan perkara. Salah satunya dengan menerbitkan SEMA 1 Tahun 2014 yang mewajibkan pengadilan untuk mengirimkan dokumen elektronik sebagai kelengkapan berkas permohonan kasasi dan peninjauan kembali. Dalam proses pemeriksaan perkara di MA, berdasarkan SK KMA 119/2013, dilakukan dengan sistem pembacaan berkas serentak. Dalam sistem pembacaan serentak, untuk hakim agung anggota 1 dan anggota 2, diarahkan untuk membaca secara elektronik.
Untuk mengakses dokumen elektronik saat ini, telah dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIAP, melalui scanning barkod yang tersedia dalam berkas.
“Sebagai mitra hakim agung, Panitera Pengganti harus menguasai teknologi informasi, sehingga arah kebijakan penanganan perkara berbasis pemanfaatan teknologi informasi dapat berjalan dengan efektif”, ungkapnya.
6. Penempatan Pihak-Pihak Berperkara dilakukan dengan Benar
Berdasarkan beberapa surat pengaduan, diketahui bahwa terdapat kekeliruan penempatan pihak berperkara dalam sebuah putusan perdata. Pihak yang seharusnya diposisikan sebagai Pemohon Kasasi, ditempatkan sebagai Termohon Kasasi. Atau yang seharusnya ditempatkan sebagai Turut Termohon Kasasi ditempatkan sebagai Termohon Kasasi.
Meskipun penempatan pihak ini telah dituliaskan dalam lembar pendapat oleh Ditpratalak dan dikoreksi oleh Panitera Muda, namun harus ditelaah ulang berdasarkan dokumen pendukung yang valid.
7. Memahami Peraturan Sistem Kamar dan Jangka Waktu Penanganan Perkara.
Dua peraturan yang wajib dipahami dengan baik adalah SK KMA nomor 213/KMA/SK/XII/2014 tentang Pedoman Sistem Kamar pada Mahkamah Agung dan SK KMA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara di Mahkamah Agung.
Mereka yang diikutsertakan dalam kegiatan tersebut adalah hakim yustisial baru dan Panitera Pengganti yang telah melaksanakan tugas namun belum mendapatkan kegiatan pembekalan.
Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, menjelaskan bahwa kegiatan pembekalan merupakan kebijakan yang digulirkan sejak setahun yang lalu untuk memberikan orientasi kepada para Hakim Yustisial sebelum mereka menjalankan tugas sebagai panitera pengganti. Menurut Panitera MA, peran hakim yustisial sebagai panitera pengganti/asisten di MA sangat berbeda dari peran sebelumnya.
“Di Mahkamah Agung, para hakim yustisial tidak menangani perkara, namun memberikan dukungan teknis dan administrasi yudisial kepada para hakim agung dalam mengadili perkara. Untuk menjalankan peran baru ini, para hakim yustisial perlu mendapatkan orientasi”, tegas Made Rawa Aryawan.
Materi orientasi bagi para hakim yustisial ini meliputi: arah kebijakan peningkatan profesionalitas dan integritas aparatur peradilan oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial (Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H) pengenalan struktur organisasi kepaniteraan dan tugas pokok dan fungsi panitera pengganti MA disampaikan oleh Panitera Mahkamah Agung. Pengenalan template putusan perdata oleh Ketua Kamar Perdata MA (Sulthoni Mohdally), Pengenalan template putusan pidana oleh Ketua Kamar Pidana (Dr. Artidjo Alkotsar, SH, L.L.M), sistem/kebijakan pembinaan aparatur peradilan disampaikan oleh Ketua Kamar Pembinaan (Prof. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M), dan sistem/kebijakan pengawasan aparatur peradilan oleh Ketua Kamar Pengawasan (Dr. H. Sunarto, S.H., M.H). Selain itu, mereka juga diperkenalkan dengan sistem informasi yang terkait dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung. Materi ini disampaikan oleh Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan (Asep Nursobah)
Kegiatan pembinaan/pembekalan ini ditutup oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada Senin malam (12/12/2017).