JAKARTA (31/1/2018) - Kepaniteraan Mahkamah Agung bekerjasama dengan BNI Syariah melakukan sosialisasi cara pembayaran biaya perkara menggunakan rekening virtual bagi pengadilan se wilayah Jabodetabek dan Serang, Rabu (31/1), bertempat di Hotel Pullman Jakarta. Acara tersebut dibuka oleh Panitera Mahkamah Agung yang diwakili Sekretaris Kepaniteraan MA, Joni Effendy. Hadir pula Direktur Bisnis BNI Syariah, Dhias Widhiyati, beserta jajarannya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, setiap pengadilan yang menjadi peserta diwakili oleh Panitera atau pejabat Kepaniteraan yang ditunjuk dan kasir atau operator yang memahami aplikasi Direktori Putusan. Kegiatan sosialisasi dipandu oleh Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Asep Nursobah.
Materi sosialisasi dibagi ke dalam dua sesi, pemaparan materi dan simulasi pembuatan rekening virtual. Pada sesi simulasi, beberapa peserta diminta untuk “tampil” membuat rekening virtual yang disaksikan oleh peserta lainnya. Proses simulasi berjalan lancar, semua peserta dapat melakukan pencetakan rekening virtual melalui aplikasi Direktori Putusan. Notifikasi nomor rekening virtual dan tagihan yang dibuat oleh sistem kepada email yang didaftarkan juga berhasil dikirimkan. Bahkan peserta dari PA Bekasi, melakukan pembayaran biaya perkara secara on site menggunakan fasilitas sms banking.
Panitera MA, Made Rawa Aryawan, yang menyampaikan materi pada pukul 13.30 -14.30 mengingatkan seluruh jajaran pengadilan untuk menyetorkan biaya perkara menggunakan rekening virtual. Menurut Panitera MA, sistem pembayaran biaya perkara menggunakan rekening virtual telah mendapatkan persetujuan tertulis dari BPK.
"Pengadilan yang tidak mengirimkan biaya perkara melalui rekening virtual akan dianggap tidak patuh terhadap kebijakan MA", kata Panitera MA.
Di penghujung acara, BNI Syariah memberikan doorprize kepada 10 peserta sosialisasi. Mereka yang beruntung mendapatkan tabungan Hasanah dari BNI Syariah senilai Rp.2.500.000,-