Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Kepaniteraan MA Sosialisasikan Komunikasi Data Upaya Hukum melalui Direktori Putusan

Panitera : Jika Sema 14/2010 efektif,  akan terjadi percepatan dalam minutasi putusan MA

 

 

Tangerang | Kepaniteraan. Online (13/5)

Pengadilan seluruh Indonesia diwajibkan menyertakan dokumen elektronik putusan  tingkat pertama/banding dalam  berkas yang dikirimkan ke MA bagi upaya hukum yang dilakukan mulai 1 Maret 2011. Cara yang paling efektif untuk pengiriman dokumen elektronik tersebut adalah dengan menggunkan sistem komunikasi data pada Direktori Putusan Mahkamah Agung.  Sistem komunikasi data menggunakan Direktori Putusan ini merupakan pengembangan yang dilakukan Kepaniteraan MA untuk mendukung implementasi SEMA 14 Tahun 2010.

Demikian disampaikan Panitera MA, H. Suhadi, SH, MH pada pembukaan acara workshop Penggunaan Aplikasi Komunikasi Data Upaya Hukum bagi  pengadilan di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara di Ibu Kota Provinsi se-Jawa, Kamis malam (12/5) di Hotel Aryaduta, Lipo Village Tangerang. Acara yang didukung oleh Indonesia Australia Partnership in Justice Program- Transition ini diikuti oleh 46 peserta yang terdiri dari Wapan dan operator PT , PN, PT TUN, PTUN pada ibu kota propinsi se-Jawa.



Menurut Panitera, lahirnya SEMA 14 Tahun 2010 yang mewajibkan pengadilan untuk menyertakan dokumen elektronik  putusan tingkat pertama, banding, dan dakwaan pada berkas budel B permohona  kasasi dan peninjauan kembali didasarkan pada kondisi masih lambatnya proses minutasi perkara pada Mahkamah Agung. Kelambatan ini, kata Suhadi, dikarenakan MA harus mengetik kembali bagian-bagian tertentu dari putusan.

“MA harus mengetik ulang gugatan, rekonvensi, eksepsi, putusan tingkat pertama, putusan tingkat banding, pada hal hal-hal tersebut sudah terdapat pada putusan sebelumnya”, ungkap Panitera.
Jika SEMA 14 Tahun 2010 sudah berjalan dengan efektif, Panitera meyakini proses minutasi perkara di MA akan lebih cepat.

“MA akan ada percepatan penyelesaian minutasi jika SEMA ini efektif dilaksanakan, oleh karenanya kami minta dukungan seluruh jajaran pengadilan”, ungkap Panitera.

Gunakan Direktori Putusan

“Untuk  melakukan pengiriman soft copy  yang dipersyaratkan oleh SEMA 14/2010, pengadilan bisa menggunakan tiga media, yakni CD, e-mail, dan direktori putusan”,  ungkap Aria Suyudi, Kooordinator Tim Asistensi Pembaruan MA yang menjadi salah seorang nara sumber pada workshop tersebut.
Aria menambahkan, bahwa ke tiga media tersebut merupakan pilihan,  disesuaikan dengan kesiapan satker masing-masing.  Namun Aria mengharapkan kepada semua satker pengadilan untuk menggunakan fasilitas komunikasi data pada direktori putusan.

“Sistem ini paling efektif dan tidak berbiaya, sehingga tidak ada permasalahan anggaran seperti  apabila menggunakan CD atau flash disc”, imbuhnya.
Senada dengan Aria, Asep Nursobah, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA menambahkan bahwa penggunaan direktori putusan untuk media komunikasi memiliki manfaat yang berlipat.

“Pengadilan bisa melakukan dua kewajiban sekaligus, publikasi putusan dan pengiriman dokumen elektronik  sesuai SEMA 14/2010”, ungkap Asep Nursobah.

“Diharapkan  jika partisipasi penggunaan Direktori Putusan melibatkan seluruh satker pengadilan di Indonesia,  MA akan memiliki pusat data putusan nasional yang bisa diakses dengan mudah  oleh publik”, imbuhnya.

Praktek  Langsung

Selama workshop para peserta langsung  melakukan praktek upload putusan yang dipandu oleh Cenri Jano dan didampingi oleh para mentor yang berasal dari pusat data kepaniteraan. Bagi peserta dengan jumlah upload terbanyak, Panitia menjanjikan akan memberikan door prize menarik. (an)