Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

BANDUNG (13/04/2018) Kepaniteraan Mahkamah Agung bekerjasama dengan  BNI Syariah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penggunaan rekening virtual dalam pembayaran biaya perkara kasasi/peninjauan untuk pengadilan se Jabar, Kamis 12April 2018. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Hotel Fours Point Bandung  mulai pukul 9.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sekretaris Kepaniteraan MA, Joni Effendi, membuka  kegiatan sosialisasi tersebut dan dilanjutkan dengan pengarahan seputar kebijakan MA terkait dengan modernisasi manajemen perkara. Sementara itu, dari pihak BNI Syariah, Kepala Devisi  Dana dan Transaksi, Bambang Sutrisno, turut menyampaikan sambutan dalam pembukaan kegiatan sosialisasi tersebut.

“Salah satu fungsi Kepaniteraan MA menurut Perpres 14 Tahun 2005 adalah  koordinasi urusan  keuangan perkara di Lingkungan Mahkamah Agung.   Kebijakan penyetoran biaya perkara menggunakan rekening virtual  adalah implementasi dari fungsi tersebut untuk menciptakan tata kelola keuangan perkara yang efektif, transparan dan akuntabel”, kata Joni Effendi dalam sambutannya.

 

Joni berharap semua pengadilan menyetor biaya perkara kasasi dan  peninjauan kembali  menggunakan rekening virtual.  Menurut Joni,  ada interval waktu  yang cukup lama antara penerimaan biaya perkara MA dengan  berkas perkara. Apabila tidak menggunakan VA,  maka  bisa mengakibatkan  pencatatan keuangan perkara yang tidak nyambung (mismatch) dengan perkaranya.

Penggunaan VA dalam penyetoran biaya perkara memberikan kemudahan kepada pihak berperkara untuk memilih bank dan Channel pembayaran.  “Pihak berperkara dapat menyetor menggunakan atm, e-mobile, atau bayar melalui counter bank apapun”, jelas Joni.

Sosialisasi VA

Materi sosialisasi  penggunaan rekening virtual  untuk pembayaran biaya kasasi dan peninjauan kembali disampaikan oleh Asep Nursobah, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA.   Pada sesi pertama sosialisasi, peserta disuguhi informasi yang berkaitan dengan   latar belakang penggunaan VA oleh Kepanitaraan MA,  prosedur pembuatan rekening virtual oleh pengadilan,  mekanisme pembayaran,  dan  prosedur permohonan pengembalian  biaya perkara apabila ada  pencabutan permohonan kasasi/PK.  Sesi kedua,  simulasi pembuatan rekening virtual.

Dalam sesi simulasi, semua peserta berhasil membuat rekening virtual. Bahkan peserta dari PN Bandung dan PA Kuningan langsung mempraktikkan pembayaran biaya perkara kasasi  menggunakan SMS banking di ruang sosialisasi.

Pada akhir sesi, BNI Syariah membagikan  hadiah kejutan kepada 10 peserta yang beruntung. Masing-masing peserta mendapatkan tabungan hasanah sebesar Rp.2.500.000 rupiah. [an]