BANDUNG (13/04/2018) Kepaniteraan Mahkamah Agung bekerjasama dengan BNI Syariah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penggunaan rekening virtual dalam pembayaran biaya perkara kasasi/peninjauan untuk pengadilan se Jabar, Kamis 12April 2018. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Hotel Fours Point Bandung mulai pukul 9.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sekretaris Kepaniteraan MA, Joni Effendi, membuka kegiatan sosialisasi tersebut dan dilanjutkan dengan pengarahan seputar kebijakan MA terkait dengan modernisasi manajemen perkara. Sementara itu, dari pihak BNI Syariah, Kepala Devisi Dana dan Transaksi, Bambang Sutrisno, turut menyampaikan sambutan dalam pembukaan kegiatan sosialisasi tersebut.
“Salah satu fungsi Kepaniteraan MA menurut Perpres 14 Tahun 2005 adalah koordinasi urusan keuangan perkara di Lingkungan Mahkamah Agung. Kebijakan penyetoran biaya perkara menggunakan rekening virtual adalah implementasi dari fungsi tersebut untuk menciptakan tata kelola keuangan perkara yang efektif, transparan dan akuntabel”, kata Joni Effendi dalam sambutannya.
Joni berharap semua pengadilan menyetor biaya perkara kasasi dan peninjauan kembali menggunakan rekening virtual. Menurut Joni, ada interval waktu yang cukup lama antara penerimaan biaya perkara MA dengan berkas perkara. Apabila tidak menggunakan VA, maka bisa mengakibatkan pencatatan keuangan perkara yang tidak nyambung (mismatch) dengan perkaranya.
Penggunaan VA dalam penyetoran biaya perkara memberikan kemudahan kepada pihak berperkara untuk memilih bank dan Channel pembayaran. “Pihak berperkara dapat menyetor menggunakan atm, e-mobile, atau bayar melalui counter bank apapun”, jelas Joni.
Sosialisasi VA
Materi sosialisasi penggunaan rekening virtual untuk pembayaran biaya kasasi dan peninjauan kembali disampaikan oleh Asep Nursobah, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA. Pada sesi pertama sosialisasi, peserta disuguhi informasi yang berkaitan dengan latar belakang penggunaan VA oleh Kepanitaraan MA, prosedur pembuatan rekening virtual oleh pengadilan, mekanisme pembayaran, dan prosedur permohonan pengembalian biaya perkara apabila ada pencabutan permohonan kasasi/PK. Sesi kedua, simulasi pembuatan rekening virtual.
Dalam sesi simulasi, semua peserta berhasil membuat rekening virtual. Bahkan peserta dari PN Bandung dan PA Kuningan langsung mempraktikkan pembayaran biaya perkara kasasi menggunakan SMS banking di ruang sosialisasi.
Pada akhir sesi, BNI Syariah membagikan hadiah kejutan kepada 10 peserta yang beruntung. Masing-masing peserta mendapatkan tabungan hasanah sebesar Rp.2.500.000 rupiah. [an]