JAKARTA (1/5/2018) - Pimpinan MA berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2004 terdiri dari Ketua dan 2 (dua) Wakil Ketua yaitu Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Sejak diundangkan UU tersebut pada tanggal 15 Januari 2004 hingga penyelenggaraan Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial pada Sidang Paripurna Khusus, Kamis pekan lalu (26/04/2018), Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial telah diisi oleh 4 (empat orang), yaitu: Syamsuhadi Irsyad (2004-2008), Harifin A. Tumpa (2008-2009), Ahmad Kamil (2009-2014), Suwardi (2014-2017). Pada Sidang Paripurna Khusus, Kamis (26/4/2018) pekan lalu, Hakim Agung/Ketua Kamar Pengawasan MA, Dr. Sunarto, S.H, M.H. telah terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial . Setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden RI, Sunarto akan menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial yang ke-5 (lima).
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial membawahi Ketua Muda (kini disebut Ketua Kamar) Pembinaan dan Ketua Kamar Pengawasan. Sedangkan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial membawahi Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Militer dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara.
Jalannya Pemillihan
Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No 5 Tahun 2004, Ketua dan Wakil Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung. Dalam praktiknya, prosesi Pemilihan Umum ala Mahkamah Agung tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna Khusus. Untuk operasional pemilihan, Ketua MA membentuk sebuah Panitia Pemilihan yang dipimpin oleh Sekretaris dan Panitera MA.
Pada “Pemilu MA” pekan lalu (Kamis, 26/4/2018), hakim agung yang menjadi peserta “Pemilu” sebanyak 46 orang dari jumlah 48 orang hakim agung. Dilaporkan oleh Sekretaris MA selaku Ketua Panitia Pemilihan, dua orang hakim agung yang tidak bisa hadir dalam sidang paripurna khusus tersebut adalah Hakim Agung Mukhtar Zamzami dengan alasan sakit dan Hakim Agung Mahdi Soroinda Nasution yang berhalangan karena sedang cuti melaksanakan umrah.
Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial yang digelar dalam Sidang Paripurna Khusus, Kamis (26/4/2018), diatur dalam Peraturan Tata Tertib Pemilihan yang ditetapkan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 78/KMA/SK/IV/2018 tanggal 23 April 2018. Proses pemilihan berlangsung 2 (dua) putaran. Hal ini karena tidak ada calon yang memperolah suara 50 % ditambah 1.
Pada putaran pertama muncul 8 hakim agung yang mendapatkan suara untuk dicalonkan menjadi wakil ketua MA bidang non yudisial, yaitu: Sunarto (13 suara), Andi Samsan Nganro (9 suara), Takdir Rahmadi (8 suara), Supandi (9 suara), Suhadi (4 suara), Zahrul Rabain (3 suara), Soltoni Mohdally (1 suara) dan Yulius (1 suara).
Oleh karena tidak ada calon yang memperoleh suara mayoritas (50% +1), calon yang mendapatkan suara terbanyak urutan pertama dan kedua, yakni Sunarto dan Andi Samsan Nganro, ditetapkan sebagai calon wakil ketua yang akan dipilih pada putaran ke dua.
Pada “Pemilu” putaran kedua, sebanyak 24 suara hakim agung diberikan kepada Hakim Agung Sunarto, 21 suara hakim agung diberikan kepada Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan 1 suara dinyatakan tidak sah. Berdasarkan hasil pemungutan suara pada putaran kedua, Sunarto ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial terpilih. [an]