JAKARTA | (2/10/2018) Ketua Mahkamah Agung dan Wakil Menteri Luar Negeri telah melakukan kick off prosedur baru penyampaian dokumen panggilan/pemberitahuan bagi pihak berperkara yang berada di luar negeri, Senin, 10 September 2018. Pasca kick off tersebut, berdasarkan pantauan terhadap Sistem Monitoring di Direktori Putusan, telah tercatat 10 transaksi pembayaran biaya penyampaian dokumen yang berasal dari 9 Pengadilan.
“Ini 9 pengadilan yang telah melakukan pembayaran biaya penyampaian dokumen menggunakan akun virtual: PA Jakarta Pusat (2 transaksi), PN Praya, PN Gianyar, PA Kudus, PN Sambas, PA Psarwajo, PA wonosari, dan PA Badung”, kata Panitera MA, Made Rawa Aryawan di Kantor MA, Jakarta, Selasa (12/10/2018).
Menurut Made Rawa, pembayaran biaya penyampaian dokumen ke luar negeri oleh pihak berperkara merupakan salah satu prosedur baru yang telah ditetapkan dalam Nota Kesepahaman antara MA dan Kemlu pada tanggal 20 Februari 2018 lalu. Prosedur baru lainnya adalah dokumen dikirim ke Panitera MA dengan alamat PO BOX 913 JAKARTA PUSAT.
“Jangan lupa pada sampul amplop ditulis nomor PKS MA dan PT. POS Indonesia”, tegas Panitera MA.
Terjemahan Dokumen
Panitera MA mengingatkan Pengadilan untuk menyediakan terjemahan resmi dokumen yang akan dikirimkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa negara setempat. Ruang lingkup dokumen yang dimaksud Panitera MA adalah: surat gugatan dan pemberitahuan isi putusan.
Biaya penerjemahan dokumen, kata Panitera MA, menjadi beban dari penggugat.
Tracking Pengiriman Dokumen
Pengadilan wajib menuliskan surat pengantar pada setiap amplop surat, dan setiap amplop surat hanya bersisi satu dokumen. Untuk setiap nomor surat pengantar tersebut oleh PT Pos Indonesia akan dibuatkan kode resi yang akan dipublikasikan di situs web Kepaniteraan MA. Kode resi tersebut dapat digunakan untuk mentracking dokumen. Kode resi yang disediakan oleh PT Pos Indonesia terdiri dari resi dalam negeri dan resi untuk kiriman luar negeri (EMS, express mail service) .
Pengiriman Via PO BOX
Dalam surat bernomor 1747/PAN/HK.01/8/2018 tanggal 8 Agustus 2018, Panitera MA mewajibkan pengadilan untuk menujukan surat penyampaian dokumen ke luar negeri ke PO BOX 913 JAKARTA PUSAT. Kebijakan penggunaan PO BOX tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses pengiriman dokumen.
“Dengan ditujukan ke PO BOX, maka surat akan langsung sampai ke Panitera MA tanpa proses alur birokrasi surat yang panjang”, pungkas Panitera MA. [an]