JAKARTA - (09/10/2018) - Ketua MA, M. Hatta Ali, hari ini (Selasa, 9/10/2018) mengambil sumpah dan melantik Hakim Agung Suhadi dan Hakim Agung Burhan Dahlan, masing-masing sebagai Ketua Kamar Pidana dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung. Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan berlangsung hidmat dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua MA. Sidang yang digelar terbuka untuk umum dihadiri oleh para pejabat eselon I dan II MA, sejumlah mantan pimpinan dan hakim agung MA, dan sejumlah pimpinan lembaga penegak hukum.
Pengangkatan Suhadi dan Burhan Dahlan dalam jabatan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 188/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018. Suhadi menggantikan Artidjo Alkostar sebagai Ketua Kamar Pidana yang telah mencapai batas usia pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2018. Sedangkan, Burhan Dahlan menggantikan Timur P. Manurung sebagia Ketua Kamar Militer yang telah mencapai batas usia pensiun terhitung mulia tanggal 1 Desember 2017.
Dengan pelantikan dua pejabat tersebut, kini unsur pimpinan MA telah lengkap, kecuali Ketua Kamar Pengawasan yang hingga kini masih dirangkap jabatan oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Berikut susunan pimpinan MA yang selengkapnya:
Ketua Mahkamah Agung |
Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H |
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial |
Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H |
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial |
Dr. Sunarto, S.H, M,Hum |
Ketua Kamar Pidana |
Dr. Suhadi, S.H., M.H |
Ketua Kamar Perdata |
Sultoni Mohdalli, S.H., M.H |
Ketua Kamar Agama |
Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H, M.M |
Ketua Kamar Militer |
Dr. Burhan Dahlan, S.H, M.H |
Ketua Kamar Tata Usaha Negara |
Dr. Supandi, S.H., M.Hum |
Ketua Kamar Pembinaan |
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H, L.LM |
Suhadi : dari Panitera Muda Pidana Khusus menjadi Ketua Kamar Pidana
Hakim Agung Suhadi, SH, MH mengawali karir di dunia peradilan sejak tanggal 1 November 1979 sebagai CPNS di PN Mataram. Tahun 1983, suami dari Hj. Dahminar ini diangkat sebagai hakim dan di tempatkan di PN. Dompu (NTB). Setelah bertugas selama 7 Tahun di Dompu, tahun 1990 Penyandang Doktor Universitas Padjajaran ini dimutasikan ke PN Klungkung. Tugas sebagai hakim di PN Klungkung dilaksanakan oleh Alumnus Fakultas Hukum UII 1978 ini selama 5 Tahun.
Setelah 12 tahun menjalani karir sebagai hakim, pria penggemar tenis kelahiran 19 September 1953 dipromisikan sebagai Wakil Ketua PN. Manna (Bengkulu Selatan). Jabatan Wakil Ketua di PN Manna 1 hanya dilalui selama 1 tahun, selanjutnya Panmud Pidana Khusus MA Periode 2007-2010, tahun 1996 dipromosikan sebagai Ketua PN Takengon (Aceh). Selama 4 Tahun, ayah dari Dadi, Daen, dan Danu ini memimpin PN Takengon, kemudian pada tahun 2000, Ia kembali mendapat promosi sebagai Ketua PN. Sumedang. Setelah 3 Tahun 8 Bulan menjabat Ketua PN Sumedang, Juru Bicara Mahkamah Agung ini ini kembali dipromosikan sebagai Ketua PN Karawang.
Kepemimpinan Suhadi di PN Kerawang berlangsung selama periode 2003-2005. Selanjutnya Ia mendapat promosi sebagai Ketua PN. Tangerang di tahun 2005. Bagi Suhadi, PN Tangerang adalah titik terakhir dalam rangkaian promosi dan mutasi sebagai pimpinan di pengadilan tingkat pertama. Selanjutnya sejak Tahun 2007, Suhadi kembali dipromosikan sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI ditugaskan sebagai Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung. Tiga tahun kemudian, tepatnya 5 April 2010 Ia dipercaya sebagai Panitera Mahkamah Agung.
Setelah kurang lebih setahun menjalankan tugas sebagai Panitera Mahkamah Agung, Suhadi berhasil melewati seluruh tahapan seleksi hakim agung, hingga dilantik sebagai Hakim Agung oleh Ketua MA, pada hari Rabu, 9 November 2011, di Ruang Kusumaatmaja Gedung MA, Jakarta. Pelantikan Suhadi sebagai hakim agung ketika itu bersama dengan 5 (lima) hakim agung lainnya, masing-masing: Gayus T Lumbuun, Nurul Elmiyah, Andi Samsan Nganro, Dudu Duswara dan dan Harry Djatmiko.
Tujuh tahun berlalu setelah pelantikan sebagai hakim agung, Selasa 9 Oktober 2018 menjadi hari penting bagi Ketua Umum Ikahi ini. Dalam sebuah sidang paripurna Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung menyematkan kalung jabatan Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung kepada hakim agung yang satu dasawarsa sebelumnya menjabat sebagai Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung. Selamat!!! (asnoer)