Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

PALEMBANG | (12/10/2018) Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, membuka sosialisasi penggunaan akun virtual pembayaran biaya perkara MA dan prosedur baru penyampaian relas ke luar negeri bagi jajaran pengadilan (PN dan PA) se-Sumatera Selatan dan Lampung, Jum’at (12/10/2018) di Palembang. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Kepaniteraan MA dan BNI Syariah. Pada sosialisasi tersebut, setiap pengadilan di wakili oleh Ketua, Panitera dan  operator.  Sementara itu, dari unsur BNI Syariah,  hadir Pemimpin Wilayah Barat BNI Syariah, Edwin Fitrianto, dan para pimpinan cabang di daerah Sumsel dan Lampung.

Dalam sambutannya Made Rawa Aryawan  meminta jajaran pengadilan khususnya pengadilan negeri dan pengadilan agama untuk menggunakan akun virtual dalam pembayaran biaya kasasi, PK dan HUM. Hal ini karena penggunaan akun virtual dapat mewujudkan  pengadministrasian keuangan perkara secara transparan dan akuntabel. BPK sendiri, kata Panitera, telah memberikan dukungan tertulis  dengan Surat Ketua BPK RI Nomor  419/S/XVI/11/2017 tanggal  20 November 2017.

 

“Biaya perkara di MA diterima lebih dahulu, sedangkan berkasnya datang beberapa minggu hingga  beberapa bulan kemudian. Sebelum menggunakan VA, kami tidak bisa mengidentifikasi biaya perkara yang disetorkan oleh pengadilan”, jelas  Panitera MA.

Selain mengenai  penyetoran biaya perkara menggunakan VA, Panitera MA juga meminta pengadilan untuk memahami prosedur baru  pengiriman relaas bagi pihak yang berada di luar  negeri.  Baik yang diinformasikan melalui surat Panitera MA atau dengan mempelajari MoU antara MA dan Menlu tanggal 20 Februari 2018.

“Kami telah menerbitkan surat  nomor 1747/PAN/HK.01/8/2018 tanggal  8 Agustus 2018 perihal prosedur baru penyampaian relaas ke luar negeri,  yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan.  Kami berharap pimpinan pengadilan sudah membaca surat tersebut”, ujar Panitera.

Materi sosialisasi penggunaan rekening virtual untuk pembayaran biaya kasasi dan PK dan penggunaan rekening virtual untuk pembayaran penyampaian dokumen relas  bagi  pihak yang berada di luar negeri, disampaikan oleh Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Asep Nursobah. Sedangkan materi tentang prosedur baru penyampaian dokumen relaas panggilan/pemberitahuan ke luar negeri disampaikan bersama oleh Asep Nursobah dan Hanafi, Kasubdit pada Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya, Kemlu.

Apresiasi Pengguna Pertama

Panitera MA memberikan  apresiasi kepada pengadilan di wilayah Sumsel dan Lampung yang telah menggunakan VA di tahun 2017,  tidak lama setelah Panitera MA mengeluarkan edaran di akhir bulan  Agustus 2017.  Pengadilan pengguna pertama VA tersebut adalah PN Kalianda (6 Oktober 2017), PN Sukadana (27 Oktober 2017),  PA Lahat (2 November 2017),  PA Kalianda (13 November 2017),  PN Blambangan Umpu (23 November 2017), dan PA Kayuagung  (7 Desember 2017).  Tiga pengadilan paling pertama menggunakan VA, diapresiasi dengan pembeiran door prize tanpa diundi dari BNI syariah, masing-masing Rp2.500.000,- dalam bentuk tabungan Hasanah. [an]