BANDUNG | (02/11/2018) - Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar Tahunan pada tanggal 1-3 November 2018 di Bandung. Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, membuka secara resmi Rapat Pleno Kamar Tahun 2018 tersebut, Kamis malam (1/3/2018), yang dilanjutkan dengan pengarahan tentang upaya penguatan sistem kamar di MA.
Agenda lainnya yang digelar pada acara pembukaan adalah paparan keadaan perkara oleh Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan. Made Rawa dalam paparannya menjelaskan bahwa kinerja penanganan perkara MA pada periode Januari-Oktober 2018 relatif lebih baik jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2017. Salah satu capaian kinerja positif MA tersebut adalah kemampuan MA memutus 96,18% perkara dalam waktu kurang dari tiga bulan.
“Sebanyak 12.143 perkara dari 12.625 perkara yang diputus pada periode Januari-Oktober 2018, diputus dalam waktu 1-3 bulan, sebanyak 424 perkara (3,36%) diputus dalam waktu 3-6 bulan, sebanyak 3 perkara (0,02%) diputus dalam waktu 12-24 bulan dan 1 perkara (0,01%) diputus dalam waktu diatas 4 bulan”, jelas panitera dalam paparannya.
Data Keadaan Perkara
Menurut Panitera MA, perkara yang diterima pada periode Januari-30 Oktober 2018 sebanyak 14.678 perkara. Jumlah ini meningkat 7,49% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2017 yang berjumlah 13.655 perkara. Jumlah sisa perkara pada 30 Oktober 2018 sebanyak 2444 perkara, berkurang 6,75% (177 perkara) jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2017 yang berjumlah 2.621 perkara.
Sementara itu, jumlah perkara yang diputus periode Januari-Oktober 2018, kata Panitera, sebanyak 13.622 perkara. Jumlah ini meningkat 1,73% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2017 yang berjumlah 13.391 perkara.
Lebih lanjut Panitera MA menjelaskan rasio produktifitas memutus perkara. Menurt Panitera MA, jasio jumlah perkara putus dibandingkan dengan jumlah beban penanganan perkara (16.066 perkara) atau rasio produktifitas memutus mencapai angka 84,79%. Capaian inimeningkat 1,16% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2017 sebesar 83,63%.
Perbandingan jumlah perkara yang diterima dengan jumlah perkara yang dikirim (clearance rate) periode Januari-Oktober 2018 mencapai rasio 90, 73%.
“ Angka clearance rate meningkat 2,50% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2017 yang nilai rasionya sebesar 88,22%”, pungkas Panitera MA. [an]