JAKARTA (2/1/2019) - Sepanjang tahun 2018, sebanyak 5.434 permohonan upaya hukum ke Mahkamah Agung, yang terdiri dari 3514 permohonan kasasi, 805 permohonan PK, 1037 permohonan PK Pajak dan 78 permohonan hak uji materiil, pembayaran biaya perkaranya dilakukan menggunakan rekening virtual. Jumlah biaya yang disetorkan menggunakan rekening virtual tercatat sebesar Rp.8.952.900.000.
Pengadilan yang telah menggunakan rekening virtual dalam penyetoran biaya perkara, Pengadilan Negeri sebanyak 202, Pengadilan Agama sebanyak 182, PTUN sebanyak 28, dan PT TUN sebanyak 2 satuan kerjja.
Untuk modernisasi pengelolaan keuangan perkara di Mahkamah Agung, Panitera MA menerapkan kebijakan mulai 2 Januari 2019, penyetoran biaya perkara MA hanya dapat dilakukan menggunakan rekening virtual.