JAKARTA | (16/01/2019) - Mulai 1 Februari 2019, Mahkamah Agung akan memberlakukan 100% ketentuan SEMA 1 Tahun 2014. Artinya, berkas perkara kasasi/permohonan peninjauan kembali yang tidak disertai dokumen elektronik dan/atau dokumen elektronik tidak disampaikan sesuai ketentuan akan dinyatakan tidak lengkap dan tidak diregister oleh Kepaniteraan sampai berkas tersebut dinyatakan lengkap. Selanjutnya, untuk efektifitas SEMA 1 Tahun 2014, Panitera MA meminta kepada setiap Direktorat Jenderal Badan Peradilan membuat sistem monitoring kepatuhan pengadilan yang dapat dipergunakan sebagai pertimbangan sistem akreditasi pengadilan, promosi dan mutasi atau kebijakan lainnya. Demikian disampaikan oleh Panitera MA, Made Rawa Aryawan, dalam Memorandum tanggal 4 Januari 2019 yang ditujukan kepada Seluruh Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara pada Mahkamah Agung dan Para Panitera Muda Perkara.
Memorandum Panitera MA tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Pimpinan Mahkamah Agung sehubungan dengan masih banyaknya berkas kasasi/peninjauan kembali yang tidak disertai dokumen elektronik sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 yang berdampak langsung pada lamanya proses distribusi berkas perkara ke majelis karena harus melalui proses penggandaan. “Kondisi ini terjadi karena ketentuan SEMA 1 Tahun 2014 belum dilaksanakan sepenuhnya. MA masih mentoleransi adanya berkas perkara yang tidak dilengkapi dokumen elektronik”, jelas Panitera MA.
Berikut poin-poin dalam Memorandum Panitera MA Nomor 004/PAN/HK.01/1/2019 tanggal 4 Januari 2019:
1. Terhitung mulai tanggal 1 Februari 2019, apabila permohonan kasasi/peninjauan kembali tidak disertai dengan dokumen elektronik atau pengiriman dokumen elektronik tidak sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali, maka berkas perkaranya tidak diteruskan kepada Kepaniteraan Muda;
2. Apabila Kepaniteraan Muda menerima pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Pranata kemudian ditemukan adanya kekurangan dokumen elektronik atau dokumen elektronik dikirimkan tidak sesuai ketentuan, maka berkas tersebut tidak diregister, dan dikembalikan ke Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara;
3. Dikecualikan terhadap ketentuan angka (1) dan (2) di atas adalah perkara tahanan atau yang dibatasi jangka waktu penyelesaiannya oleh Undang-Undang, dengan tetap memberikan peringatan kepada pengadilan pengaju yang bersangkutan;
4. Untuk efektifitas SEMA 1 Tahun 2014, agar setiap Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara membuat sistem monitoring kepatuhan pengadilan yang dapat dipergunakan sebagai pertimbangan sistem akreditasi pengadilan, promosi dan mutasi atau kebijakan lainnya. [an]