Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (4/4/2019) - Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali,  “menyentil” kinerja penanganan perkara pada pengadilan tingkat banding di dua forum pembinaan pimpinan Mahkamah Agung. Pertama, pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi aparatur pengadilan di wilayah Provinsi Sumatera Utara  yang diselenggarakan di Medan  pada 22 Maret 2019,  dan kedua pada forum  pembinaan pimpinan  MA bagi  para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia di Jakarta ( 25 Maret 2019). Sentilan Ketua MA atas kinerja pengadilan tingkat banding tersebut bukan dikarenakan kinerja pengadilan  tingkat banding sangat rendah atau tidak mencapai target.  “Sentilan” tersebut sengaja  dilontarkan Ketua MA sebagai cambuk supaya kinerja penanganan perkara tingkat banding lebih meningkat lagi di masa mendatang. Ketua MA berharap kinerja pengadilan tingkat banding menyamai atau bahkan melampaui kinerja yang telah ditorehkan oleh pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, dalam  Pidato Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2018 yang digelar pada  tanggal 28 Februari 2019 yang lalu, Ketua MA mengungkapkan  bahwa kinerja penanganan perkara Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya menunjukkan pencapaian yang positif. Salah satu indikator pencapaian kinerja positif tersebut adalah rasio produktifitas memutus.  Rasio produktivitas memutus MA sebesar 95,11%, Pengadilan Tingkat Banding sebesar 86,86% dan Pengadilan Tingkat Pertama sebesar 97,91%.

 

Berdasarkan data tersebut,  rasio produktivitas memutus perkara pengadilan tingkat banding sudah melampaui target yang ditetapkan sebanyak 70%, dan  jumlah sisa perkara (hanya) sebesar  13,14%.  Namun dalam analisis Ketua MA , dengan memperhatikan rasio jumlah hakim tinggi dengan jumlah perkara yang ditangani, kinerja memutus perkara pada pengadilan tingkat banding dapat lebih dioptimalkan lagi.

Merujuk pada data yang disampaikan pada Laporan Tahunan Mahkamah Agung, jumlah perkara pada pengadilan tingkat banding  (di luar perkara pengadilan pajak) di tahun 2018  sebesar 18.757 perkara, sedangkan jumlah hakim tinggi  sebesar 1184 perkara. Rasio jumlah hakim dengan jumlah perkara yang ditangani adalah 1: 16 (baca: 1 hakim tinggi  mendapat beban 16 perkara). Oleh karena pemeriksaan berkas dilakukan secara majelis, maka 1 orang hakim tinggi akan mendapatkan alokasi berkas sebanyak  47 perkara.

Ketua MA  menilai rasio beban perkara dengan jumlah hakim tersebut  relatif lebih sedikit dibandingkan dengan rasio beban perkara Mahkamah Agung. Jumlah  beban perkara MA tahun 2018 sebanyak 18.544 perkara dan jumlah hakim agung sebanyak 48, sehingga rasio beban perkara adalah 1:386.  Oleh karena pemeriksaan berkas dilakukan secara majelis, maka 1 orang hakim agung akan mendapatkan alokasi berkas sebanyak  1158 perkara.

Dalam analisis Ketua MA, dengan rasio beban perkara yang lebih tinggi dibandingkan dengan pengadilan tingkat banding,   MA bisa  menghasilkan kinerja yang lebih tinggi.

“Dengan Rasio beban 1: 586, rasio produktivitas memutus MA sebesar  95,11% sedangkan  pengadilan tingkat banding dengan rasio beban 1: 16, rasio produktivitas hanya  sebesar 86,86%”,  ujar Ketua MA.

Ketua MA optimis dengan jumlah rasio beban perkara yang lebih sedikit, kinerja penanganan perkara pada pengadilan tingkat banding dapat dioptimalkan.

“Apalagi dari sisi usia,  hakim tinggi masih lebih muda dibandingkan hakim agung”, jelas Ketua MA.

Adopsi Sistem Membaca Berkas Serentak

Dalam acara pembinaan  bagi para  Ketua Pengadilan  Tingkat  Banding di sela acara  Judicial Integrity Second  Meeting di Hotel Aryaduta, Jakarta (25/3), Ketua MA melontarkan gagasan  sistem pemeriksaan berkas perkara pada pengadilan tingkat banding mengadopsi sistem di Mahkamah Agung.  Menurut Ketua MA, lompatan kinerja MA dimulai sejak diberlakukannya sistem membaca berkas secara serentak di tahun 2013.

“Sistem membaca berkas serentak telah berdampak pada percepatan waktu  memutus, karena waktu musyawarah dan ucapan harus ditetapkan di awal, dan tidak  boleh melebihi waktu tiga bulan”,  jelas Ketua MA.

Oleh karena sistem membaca serentak telah  terbukti efektif meningkatkan produktifitas, sistem tersebut dapat dipertimbangkan untuk diterapkan di Mahkamah Agung.

Pemanfaatan  IT

Masih dalam upaya peningaktan kinerja pengaadilan tingkat banding, Ketua MA meminta pimpinan pengadilan banding memanfaatkan teknologi informasi sehingga kinerja penanganan perkara dapat termonitor secara efektif. Dalamkaitannya dengan pemanfataan IT, MA akan segera menyempurnakan  fitur di SIPP pengadilan tingkat banding. 

Setelah upgrade SIPP Banding selesai dilakukan, diharapkan para pimpinan  pengadilan tingkat banding dapat memastikan jajarannya mengimplementasikan dalam seluruh proses penanganan perkara di tingkat banding. [an]