JAKARTA | (18/04/2019) Panitera Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri pada tanggal 20 Februari 2019 yang lalu telah menandatangani perjanjian kerjasama yang terkait dengan prosedur penanganan bantuan penyampaian dokumen dari pengadilan asing. Pertama, Perjanjian Kerjasama tentang Standardisasi Bukti Penerimaan Dokumen Peradilan dalam Masalah Perdata (PKS Nomor PRJ/HI/00411/02/2019/55/08 – Nomor 443/HM.01.1/2/2019) dan Kedua, Perjanjian Kerjasama tentang Standardisasi Bukti Penerimaan Dokumen Peradilan dalam Masalah Perdata (PKS Nomor PRJ/HI/00411/02/2019/55/08 – Nomor 443/HM.01.1/2/2019).
Berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut disepakati apabila pengadilan di Indonesia menerima bantuan penyampaian dokumen pengadilan dalam masalah perdata dari pengadilan asing, agar jurusita/jurusita pengganti yang ditugaskan untuk menyampaikan dokumen tersebut kepada pihak berperkara yang berada di wilayah hukum pengadilan Indonesia menggunakan format tanda terima dokumen sebagaimana Lampiran II Perjanjian Kerjasama Nomor PRJ/HI/00411/02/2019/55/08 – Nomor 443/HM.01.1/2/2019 tanggal 20 Februari 2019 tentang Standardisasi Bukti Penerimaan Dokumen Peradilan dalam Masalah Perdata. Sementara itu apabila pengadilan Indonesia meminta bantuan penyampaian dokumen pengadilan dalam masalah perdata kepada pengadilan asing, sebagai bukti tanda terima dokumen akan digunakan format tanda terima dokumen sebagaimana Lampiran I Perjanjian Kerjasama tersebut kecuali pengadilan asing telah melampirkan bukti penerimaannya sendiri.
Biaya Penyampaian Dokumen
Mengenai biaya proses penyampaian dokumen, dalam perjanjian kerjasama disepakati menjadi beban dari pengadilan asing yang meminta bantuan. Namun, mekanismenya melalui proses penggantian pembayaran (reimbursement). Biaya proses penyampaian dokumen dari pengadilan asing yang dapat dimintakan penggantian oleh Pengadilan kepada Panitera Mahkamah Agung meliputi biaya jurusita/jurusita pengganti sesuai Keputusan Ketua Pengadilan dan biaya penyampaian relaas/tanda bukti penyampaian dokumen kepada Panitera Mahkamah Agung.
Permintaan penggantian biaya proses penyampaian dokumen dari pengadilan asing oleh pengadilan Indonesia dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
Surat penagihan penggantian biaya proses penyampaian dokumen ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung bersamaan dengan pengiriman relaas/tanda terima dokumen, dengan mencantumkan informasi sebagai berikut:
1) Nomor dan tanggal surat Panitera Mahkamah Agung yang meminta bantuan penyampaian dokumen pengadilan asing kepada pengadilan Indonesia;
2) Nama pengadilan asing, nomor perkara, dan nama pihak berperkara yang menerima panggilan/pemberitahuan;
3) Jumlah biaya yang ditagihkan dan nomor rekening (menyebutkan nama pemilik dan Bank) untuk menerima pembayaran.
a. Panitera Mahkamah Agung akan meneruskan surat penagihan biaya penggantian tersebut kepada Kementerian Luar Negeri untuk selanjutnya disampaikan kepada pengadilan asing melalui Perwakilan Diplomatiknya di Indonesia.
Prosedur penyampaian relaas/bukti penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dilakukan menurut mekanisme pada angka 6 Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1747/PAN/HK.01/8/2018 tanggal 8 Agustus 2018, yakni dalam amplop surat pengadilan dicantumkan nomor PKS antara MA dan PT Pos serta surat alamatkan ke PO BOX. [an]