LABUAN BAJO | (22/4/2019) Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, secara resmi meluncurkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tingkat Banding Versi 3.2.0 di Labuan Bajo, Senin (22/04/2019). Peluncuran aplikasi pendukung manajemen perkara ini dilangsungkan di awal kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi jajaran pengadilan dari empat lingkungan peradilan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hadir pula dalam kegiatan launching tersebut seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding, termasuk Ketua Pengadilan Pajak.
Dalam sambutannya, Ketua MA memberi target Aplikasi SIPP Banding 3.2.0 dapat terimplementasi di seluruh pengadilan tingkat banding sebelum HUT MA ke 74.
“Saya memberikan target agar aplikasi SIPP Pengadilan Tingkat Banding versi 3.2.0 ini dapat diimplementasikan sepenuhnya di seluruh pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan, paling lambat pada tanggal 19 Agustus 2019 yang akan datang, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Ke-74”, ungkap Hatta Ali di akhir sambutan.
Ketua MA melihat pemanfaatan teknologi informasi dalam manajemen perkara yang telah diterapkan di Mahkamah Agung dan Pengadilan Tingkat Pertama melalui aplikasi SIAP dan SIPP telah terbukti efektif mendorong peningkatan kinerja penanganan perkara. Oleh karena itu, penetapan target implementasi merupakan strategi untuk menciptakan lompatan peningkatan kinerja sehingga Pengadilan Tingkat Banding dapat mengejar ketertinggalan.
Ketua MA meminta agar aplikasi SIPP Banding Versi 3.2.0 dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya, semua aparatur peradilan tingkat banding dituntut untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan disiplin dalam penerapan SIPP.
Dalam sambutannya Ketua MA juga mengingatkan agar seluruh hakim tingkat pertama dan banding mematuhi jangka waktu penanganan perkara sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2014.
“Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama harus selesai paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan dan Pengadilan Tingkat Banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan”, tegas Ketua MA.
Pimpinan Pengadilan, lanjut Ketua MA, dapat memanfaatkan SIPP untuk melakukan monitoring ketepatan waktu memutus perkara sebagaimana dimaksud dalam SEMA 2 Tahun 2014 tersebut. [an]