JAKARTA | (18/06/2019). Mahkamah Agung telah menyusun Rancangan Perma Persidangan Elektronik untuk menyempurnakan Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang telah diundangkan pada pertengahan tahun 2018. Sebelum Rancangan Perma tersebut disahkan, MA menggelar forum konsultasi publik pada hari Senin (17/06/2019) bertempat di Ruang Rapat Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MA mengundang berbagai komponen publik, khususnya yang terdampak dengan lahirnya Perma tersebut, yaitu para advokat dari berbagai asosiasi, akademisi, perwakilan kementerian/lembaga dan organisasi masyarakat sipil.
Hakim Agung Syamsul Maarif mewakili Kelompok Kerja mempresentasikan pokok-pokok Rancangan Perma untuk “dibedah” dalam forum konsultasi publik. Ada 8 (delapan) poin yang disampaikan yaitu: definisi dokumen elektronik (teks, audio, visual), ruang lingkup acara persidangan secara elektronik, pengguna terdaftar dan pengguna lainnya, hari sidang terjadwal (court calendar), tata cara persidangan secara elektronik, jenis-jenis dokumen elektronik yang diterima oleh sistem, standar format dokumen ditentukan oleh MA, dan aturan transisional.
Dalam sesi interaktif, para advokat sangat antusias memberikan tanggapan. Mereka pada prinsipnya sangat mendukung kehadiran Perma Persidangan Secara Elektronik.
“Perma persidangan secara elektronik sejalan prinsip penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Oleh karena itu diusulkan agar persidangan secara elektronik tidak lagi dipersyaratkan pada persetujuan pihak Tergugat”, kata Rifai Kusuma Negara salah seorang peserta yang merupakan salah seorang pengurus pusat Peradi.
Peserta lain menanggapi isu mitigasi dalam hal aplikasi e-Court error atau adanya keadaan yang menyebabkan pihak berperkara tidak bisa mengakses aplikasi e-Court. Menurutnya, MA harus menetapkan prosedur yang merupakan manajemen resiko ketika adanya gangguan pada aplikasi e-court.
“Misalnya, ada ketentuan pengiriman dokumen menggunakan surat elektronik ketika Aplikasi bermasalah”, ujarnya.
Sementara itu, Advokat Senior Juniver Girsang, memberikan tanggapan terkait dengan layanan persidangan elektronik menggunakan video conference. “ MA harus menetapkan atas biaya siapa layanan video conference itu dibebankan”, ungkap Juniver.
Terkait dengan forum konsultasi publik ini, Juniver memandang sebagai hal yang strategis sehingga Ia meminta MA untuk kembali menggelar acara dengan durasi waktu yang lebih memadai.
Peran Serta Delegasi FCA
Ketua Pengadilan Federal Court Australia The Hon James L. Allsop dan Panitera/CEO FCA Warwick Soden melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain melakukan kunjungan ke gedung pengadilan terbesar di Indonesia tersebut, Delegasi FCA tersebut juga mengikuti jalannya konsultasi publik rancangan Perma Persidangan Elektronik. Mereka berdua membagi pengalaman bagaimana Pengadilan Federal Australia mengimplementasikan layanan elektronik.
Menurut Chief Justice The Hon James L. Allsop, implementasi layanan pengadilan elektronik di pengadilan yang dipimpinnya dilakukan secara bertahap, hati-hati dan mendengar “keinginan” pihak berperkara. Pengadilan Federal Australia mengawalinya dengan menerapkan kebijakan Electronic Court File (ECF) yang mewajibkan pihak berperkara menyampaikan berkas perkara secara elektronik. ECF ini juga berdampak pada adanya tuntutan bagaimana pengadilan memeriksa berkas perkara secara elektronik. Kebijakan ini bertujuan mengurangi penggunaan kertas oleh pengadilan serta mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien.
Selanjutnya, Pengadilan Federal Australia menerapkan e-Trial. Layanan ini berlaku untuk jenis perkara tertentu antara lain perkara niaga yang melibatkan pihak yang banyak. FCA juga memiliki layanan e-Courtroom yang merupakan ruang sidang online yang digunakan oleh para hakim dan panitera untuk menyelesaikan perkara tanpa harus bertemu langsung dengan pihak berperkara. Perkara yang ditangani oleh e-Courtroom adalah perkara permohonan sepihak.
Mengakhiri paparannya, James L. Allsop menjelaskan bahwa kini Pengadilan Federal Court mengusung konsep Smart Court, dimana pengadilan harus selalu mengikuti perkembangan kemajuan teknologi informasi dan kebutuhan pengguna pengadilan.
Merespon Dunia Usaha
Panitera dan CEO Pengadilan Federal Australia Warwick Soden menjelaskan bahwa penggunaan layanan elektronik sebagai respon atas perkembangan di dunia usaha yang melekat dengan sesuatu yang serba elektronik. Oleh karena itu kata Warwick, layanan Pengadilan harus mudah diakses oleh dunia usaha.
Untuk mendukung implementasi e-court di Pengadilan Federal Australia telah dibentuk sebuah tim yang diberi nama Committee Digital Hearing. [an]