Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

YOGYAKARTA | (04/07/2019) Kepaniteraan Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan sosialisasi mekanisme penyampaian bantuan teknis hukum dalam masalah perdata bagi pihak yang berada di luar negeri, Kamis 4 Juli 2019, bertempat di Ruang Pertemuan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Peserta sosialisasi tersebut adalah Panitera Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se Wilayah Hukum Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta.

Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, membuka acara tersebut dilanjutkan dengan pengarahan. Sementara dari Kementerian Luar Negeri diwakili oleh Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya, Lefianna Hartati  Ferdinandus.  Hadir pada saat pembukaan KPT Yogyakarta,  Hakim Tinggi pada Pusdiklat MA,  KPN Yogyakarta, KPA Yogyakarta, dan Hakim Yustisial pada Biro Hukum Humas MA. Hadir pula perwakilan dari PT Pos Indonesia dan PT BNI Syariah.

 

Dalam pengarahannya Panitera Mahkamah Agung mengingatkan jajaran pengadilan, khususnya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama untuk mempedomani prosedur baru penyampaian dokumen berdasarkan MoU MA-Kemlu Tahun 2018.  Hal ini karena berdasarkan praktik penanganan penyampaian dokumen selama setahun  ini, masih banyak pengadilan yang belum mengikuti prosedur. Beberapa kesalahan  yang sering ditemukan adalah sebagai berikut:

1.       Surat ditujukan ke Kementerian Luar Negeri

“Sejak MoU 2018, semua surat permohonan penyampaian dokumen harus disampaikan kepada Panitera Mahkamah Agung. Oleh karena SOP  pengiriman dokumen sudah menjadi kesepakatan MA dan Kemlu, jika terjadi tujuan pengiriman yang tidak sesuai, maka dengan terpaksa kami kembalikan”, kata Panitera MA

2.       Alamat tujuan surat tidak  menggunakan PO BOX

Untuk memotong birokrasi surat, Kepaniteraan MA telah menyediakan PO BOX khusus untuk penyampaian surat rogatori, namun masih ada pengadilan yang mengirim tidak melalui PO BOX. Menurut Panitera MA, jika tidak dikirim melalui PO BOX surat tersebut memakan waktu yang lama untuk sampai ke Panitera MA. “Bahkan ada yang sampai 1 bulan sejak surat diterima Biro Umum”, jelas Panitera MA

3.       Surat ditujukan ke Panitera MA melalui Panitera Muda Perkara

Agak mirip dengan kasus  tidak menggunakan PO BOX,  ada beberapa pengadilan mengirimkan surat melalui pejabat lain selain Panitera, diantaranya melalui Panitera Muda Perdata Agama, Panitera Muda Perdata bahkan ada yang melalui Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara.

“Kasus seperti ini juga mengakibatkan perjalanan berkas menjadi lama”, ungkap Panitera MA.

4.       Tidak menggunakan form standar dokumen atau keliru menggunakan form standar dokumen

Kekeliruan lainnya yang sering ditemukan adalah pengadilan tidak menggunakan form standar yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerjasama MA dan Kemlu. Kekeliruan lainnya adalah pengadilan menggunakan form standar tetapi keliru memilih dokumen. “Yang seharusnya  form penyampaian dokumen tetapi yang digunakan adalah form rogatori”, kata Panitera MA

5.       Dokumen Pengadilan Tidak Diterjemahkan

Masih dijumpai berkas dari pengadilan yang tidak disertai terjemahan dokumen sesuai ketentuan negara setempat. Pengadilan malah menerjemahkan surat pengantar yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung.

6.       Tenggang Waktu Persidangan yang terlalu sedikit

Kasus lain yang ditemukan dalam proses penanganan surat rogatori adalah pengadilan menetapkan waktu yang terlalu mepet. “Begitu berkas sampai ke MA, waktu persidangan tinggal satu bulan atau beberapa hari lagi”,  jelas Panitera MA.  Oleh karena itu Panitera MA meminta  majelis hakim untuk menetapkan waktu persidangan yang cukup, misalnya 6 bulan.

Terkait dengan masih adanya pengadilan yang tidak mematuhi prosedur, Panitera MA meminta pengadilan untuk selalu mengupdate informasi.

“pengadilan harus selalu mengakses informasi melalui website Kepaniteraan, karena banyak informasi yang penting yang ada disana”, pungkas Panitera MA.