Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

 

Inilah Poin-Poin Pembinaan Pimpinan MA di Batam

BATAM | (06/07/2019) Ketua Mahkamah Agung bersama dengan  seluruh unsur pimpinan MA lainnya memberikan pembinaan bagi aparatur peradilan  se wilayah hukum Provinsi Riau dan Kepulauan Riau di Batam, Kamis malam (6/7/2019).  Materi pembinaan yang disampaikan oleh masing-masing pimpinan merupakan respon atas persoalan yang mengemuka di bidangnya masing-masing. Sumber informasi adanya persoalan tersebut dapat berasal dari pemeriksaan di tingkat kasasi/peninjauan kembali ataupun melalui surat pengaduan. Berikut beberapa poin pembinaan yang disampaikan oleh Ketua,  para Wakil Ketua, dan para Ketua Kamar Mahkamah Agung.

Ketua MA:  Target Kepatuhan LHKPN 2019, 100%

Salah satu isu yang disorot Ketua MA dalam pembinaan di Batam adalah kepatuhan  pelaporan LHKPN.  Pelaporan LHKPN secara tepat waktu, menurut Ketua MA, adalah indikator integritas bagi badan peradilan. Ketua MA mendorong aparatur peradilan yang wajib lapor LHKPN menunaikan kewajibannya  di awal waktu, antara bulan Januari dan Februari.

Meskipun nilai kepatuhan  MA dan Badan Peradilan di Bawahnya relatif lebih tinggi dibandingkan dengan lembaga negara lainnya yakni  mencapai kisaran 92% lebih, Ketua MA  belum  puas dengan capaian tersebut. Ia memasang target kepatuhan 100% di tahun 2019.

 

“Apakah siap untuk 100% kepatuhan menyampaikan LHKPN di 2019”, tanya Ketua MA kepada para peserta pembinaan.

“Siaaaappp!!”, sahut peserta dengan penuh semangat  

Kekeliruan  pada Amar Putusan

Di bidang teknis yudisial,  Ketua MA mengupas persoalan kekeliruan redaksional pada amar putusan.  Ketua MA meminta semua jajaran pengadilan untuk berusaha tidak membuat kekeliruan sedikit pun dalam menyusun putusan atau zero tolerance.  Namun demikian apabila masih dijumpai kekeliruan maka  upaya perbaikan terhadap kesalahan tersebut disesuaikan dengan sifat/kualifikasi kesalahannya.

“Apabila sifat kekeliruan tersebut sebagai kekeliruan redaksional (clerical error) maka upaya perbaikannya dapat dilakukan  dengan prosedur renvoi, sedangkan jika kekeliruannya bersifat substansial maka perbaikannya harus melalui  mekanisme upaya hukum atau gugatan”, ujar ketua MA dalam paparannya.

Menurut Ketua MA, kekeliruan redaksional adalah apabila adanya sesuatu yang keliru tersebut tidak mengubah makna redaksi kalimat tersebut dan pembaca mengetahui adanya kekeliruan tersebut.  Jalan keluar terhadap kekeliruan redaksional ini telah dijelaskan dalam surat Panitera MA Nomor 153/PAN/Hk.02/9/ 2016.  Sedangkan kekeliruan substansial adalah kekeliruan yang apabila tidak diperbaiki akan mengubah makna atau bertentangan dengan tujuan putusan tersebut.

Menurut Ketua MA, kekeliruan substansial dapat menempuh prosedur upaya hukum. Namun jika putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka dapat diajukan gugatan dengan memohon putusan tersebut dapat dilaksanakan secara serta merta.

Kepatuhan Pengiriman e-Document

Semantara itu, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Dr.H.M. Syarifuddin, S.H.,M.H, menyoal kepatuhan Pengadilan terhadap SEMA 1 Tahun 2018 yang mewajibkan pengadilan menyertakan dokumen elektronik dalam setiap pengajuan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali.  Menurut  H.M Syarifuddin,  pengadilan di semua lingkungan peradilan masih banyak yang tidak memenuhi SEMA 1 Tahun 2014.

“Berdasarkan catatan Direktorat Pratalak, sebagian besar berkas yang dikirim  selalu ada catatan atas kekurangan dokumen elektroniknya” tegas Waka MA Bidang Yudisial.

Selain masalah banyaknya dokumen elektronik yang tidak disertakan, persoalan lainnya adalah  quality control terhadap dokumen elektronik.

“Kami beberapa kali mendapatkan dokumen elektronik yang berbeda dengan berkas fisiknya”, kata mantan Kabawas MA ini.

Waka MA Bidang Yudisial menegaskan pentingnya dokumen elektronik dalam percepatan penanganan perkara di MA yang sejak 2013 telah menggunakan sistem membaca berkas serentak. Oleh karena itu, Ia meminta peran dari Ketua Pengadilan Tingkat banding untuk melakukan pengawasan dan pembinaan untuk memastikan  SEMA Nomor 1 Tahun 2014 dipatuhi oleh jajaran pengadilan tingkat pertama.

Rekomendasi untuk Peningkatan Kinerja

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. H.M. Sunarto, S.H., M.H, dalam paparannya menggarisbawahi  Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Mahkamah Agung. Ia mengapresiasi  seluruh jajaran pengadilan yang telah berperan aktif sehingga  MA mendapatkan  nilai SAKIP yang cukup baik yaitu 69,10 dari skala 100 atau predikat “B”.  Jumlah nilai ini, kata Sunarto,  meningkat 4,4% dari tahun 2017 yang nilainya sebesar 64,70.

Dalam upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menyampaikan 8 (delapan rekomendasi) dari  Menpan RB.  Ke delapan rekomendasi tersebut  adalah sebagai berikut:  penyempurnaan renstra, pemanfaatan Indikator Kinerja Utama dalam SAKIP, meningkatkan kualitas kinerja uang berfokus pada perjanjian kinerja, mengintegrasikan SIPP dengan SAKIP,  meningkatkan kualitas laporan kinerja,  meningkatkan kualitas evaluasi program, menindaklanjuti hasil evaluasi Bawas dan mendorong kualitas SAKIP [an]

Berikut materi lengkap  pembinaan pimpinan MA di Batam

Materi Presentasi Ketua MA
Materi Presentasi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
Materi Presentasi Ketua Kamar Agama
Materi Presentasi Panitera MA
Materi Presentasi Sekretaris MA
Materi Presentasi Kabawas
Materi Presentasi Dirjen Badilum