Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (20/08/2019) Ketua MA, M. Hatta Ali, memiliki gaya kepemimpinan yang menarik untuk diikuti. Selain dikenal sosok yang tidak pernah berhenti berinovasi, Ia pun memiliki gaya komunikasi yang khas dalam memberikan suatu instruksi. Salah satu contohnya adalah gaya memberikan arahan pencapaian suatu target dengan mengingatkan tanda-tanda alam. Pertama kali, pada saat menyampaikan pembinaan kepada  Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding pada akhir 2013 ketua MA memberikan instruksi sebagai berikut: “Sebelum ayam berkokok 1 Januari 2014 semua pengadilan sudah mengimplementasikan CTS (Case Tracking System/SIPP, red)”. Kedua, pada saat  menyampaikan sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dan Launching SIPP Versi 3.2.0  pada tanggal 29 November 2017 di Makassar Ketua MA memberikan instruksi “Sebelum ayam berkokok Tahun 2018, seluruh Pengadilan harus mengimplementasikan SIPP  Versi 3.2.0”.

Yang terkini adalah  arahan agar seluruh jajaran pengadilan tingkat pertama siap mengimplementasikan  Perma Nomor 1 Tahun 2019, pada saat launching e-litigasi pada momen peringatan HUT MA ke-74, Senin 19 Agustus 2019 di Baleirung, Gedung MA,  Jakarta. Kali ini, Hatta Ali tidak lagi menggunakan magical word  “ayam berkokok”, namun menggunakan diksi lain yang juga “tanda-tanda alam”  yaitu “fajar menyingsing”.

“Sebelum fajar menyingsing di awal tahun 2020, seluruh pengadilan Indonesia telah mengimplementasikan e-Litigasi”, kata Hatta Ali pada pidato launching Perma 1 Tahun 2019 dan Hymne Mahkamah Agung di Baleirung Gedung MA , Jakarta, Senin 19 Agustus 2019.   

 

Kata-kata “ayam berkokok” yang menjadi diksi  Ketua MA, M. Hatta Ali,  dalam  memberikan instruksi memang terbukti memiliki kekuatan “magis”. Harapan Ketua MA agar 1 Januari 2014 semua lingkungan peradilan telah mengimplementasikan SIPP, benar-benar terwujud!. Demikian pula dengan  SIPP Versi 3.2.0 yang telah digunakan oleh seluruh pengadilan di awal tahun 2018. Lalu, bagaimana dengan Implementasi e-litigasi yang harus terimplementasi di awal tahun 2020?.  Warga pengadilan akan menjawab optimis bisa terwujud.

Hal ini karena “tuah” instruksi Ketua MA selalu didukung dengan berbagai kegiatan strategis dari jajaran Kepaniteraan, Sekretariat,  Direktorat Jenderal dan Badan di lingkungan MA.

Implementasi Bertahap

Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik menyatakan bahwa implementasi e-litigasi dilakukan secara bertahap.

 “Pelaksanaan persidangan secara elektronik di Pengadilan, dilakukan secara bertahap berdasarkan keputusan Ketua MA”, tulis Pasal 36 ayat (1) Perma 1 Tahun 2019.

Tahap pertama implementasi Perma 1 Tahun 2019 yang mulai berlaku 19 Agustus 2019 ini dilaksanakan oleh 13 percontohan.  Contoh implementasi terbaik (best practices) dari pengadilan percontohan ini akan direplikasi kepada pengadilan dengan jumlah yang lebih besar, hingga akhirnya pada 31 Desember 2019, sesuai harapan Ketua MA, seluruh pengadilan telah siap memberikan layanan e-litigasi. [asnoer]