MALANG | (23/9/2019) - Jajaran Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara se wilayah hukum Provinsi Jawa Timur mengikuti diskusi kelompok terarah implementasi kebijakan teknis dan administrasi perkara yang dihelat oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung, Senin (23/09/2019) di Kota Malang. Kegiatan yang didukung oleh PT. BNI Syariah ini dibuka oleh Panitera MA, Made Rawa Aryawan, dan dilanjutkan dengan pengarahan bidang teknis dan administrasi yudisial. Dihadapan peserta diskusi yang terdiri dari Panitera Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama serta para operator dari tiga lingkungan peradilan se Provinsi Jawa Timur ini, Panitera MA memberikan catatan penting terkait implementasi 3 (tiga) kebijakan Kepaniteraan MA terkait penanganan perkara di MA, yaitu pengiriman dokumen elektronik sebagai kelengkapan permohonan kasasi dan peninjauan kembali, penggunaan virtual account untuk pembayaran biaya perkara MA dan prosedur baru penyampaian panggilan/pemberitahuan bagi pihak berperkara di luar negeri.
Menurut Made Rawa Aryawan, masih ada pengadilan yang belum sepenuhnya melaksanakan tiga kebijakan MA tersebut.
“Masih ada pengadilan yang tidak menyertakan dokumen elektronik sesuai ketentuan SEMA 1 Tahun 2014 dan belum membayarkan biaya perkara menggunakan rekening virtual. Demikian juga masih ada berkas penyampaian bantuan panggilan/pemberitahuan pihak yang berada di luar negeri yang tidak sesuai dengan nota kesepahaman MA-Kemlu tahun 2018” tegas Panitera MA dalam pengarahannya.
Made Rawa berharap pertemuan dengan para Panitera ini menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kepatuhan pengadilan terhadap berbagai kebijakan MA di bidang modernisasi penanganan perkara.
Kegiatan diskusi kelompok terarah mengenai tiga kebijakan penanganan perkara MA tersebut difasilitasi Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya, Lefianna Hartati, untuk materi prosedur penanganan bantuan teknis hukum bagi pihak di luar negeri dan Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA, Asep Nursobah, untuk materi dokumen elektronik dan pembayaran biaya perkara menggunakan rekening virtual. [an]