BANDUNG | (04/11/2019) . Tahun 2019 masih tersisa dua bulan, namun jumlah perkara yang diterima Mahkamah Agung per 31 Oktober 2019 sudah mencapai 18385 perkara. Jumlah tersebut melampaui perkara yang diregister sepanjang tahun 2018 yang berjumlah 17.156 perkara. Disisi lain, hakim agung di tahun 2019 hanya berjumlah 43 orang ditambah jumlah 10 orang hakim Ad Hoc . Namun berkurangnya SDM penanganan perkara di tengah derasnya arus perkara masuk, tidak mengakibatkan turunnya produktivitas penyelesaian perkara di tahun 2019. Mahkamah Agung bahkan mampu memutus perkara sebanyak 16796 perkara, meningkat 21,85% dibandingkan periode yang sama di tahun 2018 yang berjumlah 13783 perkara.
Hal tersebut tergambar dalam paparan Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, pada pembukaan Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019, Senin (03/11/2019), di Hotel Intercontinental, Dago Pakar Bandung. Dalam tradisi Pleno Kamar Mahkamah Agung, sebelum setiap kamar melakukan pleno, diawali dengan paparan tentang keadaan perkara dan pengarahan Ketua MA.
Dalam paparan Panitera MA, tergambar juga prestasi penanganan perkara MA dari perspektif jangka waktu memutus perkara. Sebanyak 95,72%, atau 15.957 perkara, diputus kurang dari 3 bulan. Cepatnya waktu memutus perkara ini sebagai dampak positif dari kebijakan implementasi sistem kamar, pembacaan berkas serentak dan kebijakan e-dokumen berkas perkara.
Prestasi lainnya adalah percepatan waktu distribusi berkas perkara. Menurut Panitera MA, ada percepatan waktu yang sangat signifikan dalam distribusi berkas perkara.
“Tahun 2018, distribusi berkas perkara kasasi pidana umum memakan waktu rata-rata 2, 4 bulan. Di tahun 2019, waktu tersebut dapat dipercepat menjadi 1 bulan dan akan terus dipercepat lagi”, kata Panitera MA
Sementara itu, dari jumlah perkara yang dikirim juga mengalami peningkatan. Periode Januari-Oktober 2019, Kepaniteraan MA mengirim sebanyak 14.065 perkara. Jumlah ini meningkat 5,62 % dibandingkan periode yang sama di tahun 2018 yang mengirim 13.317 perkara.
Selain memaparkan gemilang prestasi di tengah beban yang meingkat dan SDM yang berkurang, Panitera MA juga mengakui aspek yang masih perlu di tingkatkan yaitu persoalan minutasi putusan.
“Meningkatnya jumlah perkara yang diputus berarti menambah juga beban minutasi perkara. Hal ini menjadi tantangan bagi Kepaniteraan MA untuk menjadikan proses minutasi menjadi lebih cepat”, pungkas Panitera MA. [an]