Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | Mahkamah Agung telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara, antara lain: modernisasi penanganan bantuan delegasi panggilan dan pemberitahuan (SEMA 4 Tahun 2016), kewajiban menyertakan dokumen elektronik  dalam permohonan kasasi PK (SEMA 1 Tahun 2014), penyetoran biaya perkara menggunakan rekening virtual  dan prosedur baru penyampaian panggilan/pemberitahuan bagi pihak berperkara yang berada di luar negeri. Untuk menguji tingkat kepatuhan terhadap kebijakan tersebut, Kepaniteraan MA melakukan monev dan  diskusi kelompok terarah dengan jajaran pengadilan  yang berada di Kota Tanjungkarang  Provinsi Lampung,  Kamis dan Jum’at pekan lalu (21-22 Oktober2019).

Kegiatan tersebut dipimpin  langsung oleh oleh Panitera  Mahkamah Agung,  Made Rawa Aryawan, didampingi oleh Sekretaris Kepaniteraan,  Joni effendi,  Koordinator Data dan Informasi, Asep Nursobah beserta Tim Kepaniteraan MA.

 

Kegiatan pertama Monev dilaksanakan  di PT Tanjungkarang, Kamis (21/11/2019). Dalam acara Diskusi Kelompok Terpadu yang dipandu oleh Wakil Ketua PT Tanjungkarang, Dr. Ridwan Mansur, S.H., M.H,  Panitera MA menyampaikan beberapa permasalahan teknis dan administrasi yudisial yang berkaitan dengan penanganan perkara. Hadir dalam acara tersebut para Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional Kepaniteraan, pejabat Kesekretariatan dan sejumlah staf pengadilan.

Dalam pengarahannya, Made Rawa Aryawan, meminta pengadilan tinggi  berperan sebagai kawal depan Mahkamah Agung untuk mengawal implementasi kebijakan  Mahkamah Agung,  khususnya yang berkaitan dengan penanganan perkara.

“Para hakim tinggi diharapkan memahami dengan baik semua kebijakan MA yang terkait dengan penanganan perkara sehingga pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembinaan dapat berjalan efektif”, ujar Made Rawa Aryawan.

Kegiatan yang sama, selanjutnya dilaksanakan di PTA Bandar Lampung. Wakil Ketua PTA Bandarlampung, Dr. Hj. Rohanah, S.H., MH, memimpin diskusi kelompok terpadu yang diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi dan pegawai PTA Bandarlampung.

Hari Kedua

Kegiatan hari kedua, Jum’at (22/11), diawali dengan monev di PN Tanjungkarang.  Panitera MA mengunjungi sejumlah ruangan/fasilitas  pelayanan yang tersedia.  Panitera MA juga melihat langsung implementasi kebijakan yang menjadi objek monev. Sebagaimana di hari pertama,  kegiatan dilanjutkan dengan  diskusi kelompok terpadu bersama seluruh jajaran PN Tanjungkarang dari mulai hakim, pejabat kepaniteraan, pejabat kesekretariatan dan staf pengadilan.  Pada pertemuan ini,  Panitera MA menyampaikan paparan seputar teknis dan administrasi yudisial yang diakhiri dengan tanya jawab.

Setalah selesai monev di PN Tanjungkarang, kegiatan serupa dilanjutkan di PTUN Tanjungkarang dan berakhir di PA Tanjungkarang. [an]