JAKARTA | (14/02) - Mahkamah Agung menerima perkara sepanjang tahun 2019 sebanyak 19.369 perkara, meningkat 12,90% dari tahun 2018 yang menerima 17.156 perkara. Jumlah perkara yang diterima tahun 2019 merupakan yang terbesar dalam satu dekade terakhir, bahkan menjadi yang terbesar dalam sejarah MA. Jumlah perkara tahun 2018 yang belum diputus MA sebanyak 906 sehingga beban perkara yang harus diperiksa oleh MA sebanyak 20.275 perkara.
Perkara terbesar yang diterima MA tahun 2019 adalah perkara TUN sebanyak 5.446 perkara (28,22%), berikutnya perkara pidana khusus sebanyak 4996 (25,79%). Posisi ketiga ditempati perkara perdata dengan jumlah 4.786 (24,71%). Posisi berikutnya secara berturut-turut perkara pidana umum sebanyak 1.470 (7,59%), perkara perdata khusus sebanyak 1.227 perkara (6,33%), perkara perdata agama sebanyak 1.104 perkara (5,70%), dan perkara pidana militer sebanyak 320 perkara.
Sebagian besar perkara Tata Usaha Negara yang diterima MA Tahun 2019 adalah perkara sengketa pajak sebanyak 4578 perkara atau 83,75% dari perkara TUN. Sedangkan perkara upaya hukum yang berasal dari PTUN sebanyak 888 perkara atau 4,58% dari keseluruhan perkara MA.
Perkara yang mengalami kenaikan terbesar dari tahun 2018 adalah kategori perkara pidana khusus sebesar 23,18%, disusul perkara TUN sebesar 22, 39%, lalu perkara perdata agama sebesar 20,13%. Perkara pidana umum mengalami kenaikan sebesar 11,87% dan perkara perdata sebanyak 3,95%. Sementara perkara perdata khusus dan pidana militer mengalami penurunan dibandingkan tahun 2018. Jumlah perkara perdata khusus menurun 14,49% dan perkara pidana militer menurun 11,60%.
Perkara Narkotika Mendominasi
Perkara yang paling banyak diajukan upaya hukum kasasi dalam lingkup pidana khusus adalah perkara narkotika dan psikotropika sebanyak 2715 perkara (60,13%), perlindungan anak 581 perkara (12,87%), dan korupsi 533 perkara (11,81%). Sedangkan dalam pengajuan upaya hukum peninjauan kembali ada perubahan komposisi dimana perkara korupsi menempati urutan pertama dengan jumlah perkara sebanyak 235 (56,49%), kemudian narkotika sebanyak 127 (30,53%) dan perlindungan anak sebanyak 20 perkara (4,81%)