JAKARTA | (16/01) Kepaniteraan Mahkamah Agung telah menerapkan kebijakan penyetoran biaya perkara MA menggunakan rekening virtual sejak akhir tahun 2017. Tingkat kepatuhan pengadilan melaksanakan kebijakan tersebut menunjukkan tren yang meningkat. Pada tahun 2017, dari totol biaya perkara yang diterima sebesar 19.247.524.847, sebanyak 263.013.000 atau 1,37% disetor menggunakan rekening virtual. Pada tahun 2018, biaya perkara yang diterima MA sebesar Rp. 21.283.405.637, sebanyak 8.820.000.000 atau 41,44% disetorkan menggunakan rekening virtual. Sedangkan pada tahun 2019, jumlah biaya perkara yang diterima sebesar 21.574.552.689, sebanyak 17.426.500.000 atau (80,77%) disetorkan menggunakan rekening virtual.
Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, mengapresiasi kepada seluruh jajaran pengadilan atas meningkatnya tingkat kepatuhan atas kebijakan yang dikeluarkannya.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran pengadilan yang telah mendukung sistem tata kelola keuangan biaya perkara yang transparan dan akuntabel melalui pembayaran biaya perkara menggunakan virtual account”, ungkapnya di gedung MA, Jakarta, Kamis (16/01/2020).
Made Rawa berharap pada tahun 2020, penyetoran biaya perkara menggunakan rekening virtual dapat mencapai tingkat kepatuhan 100%.
Atas peningkatan kepatuhan ini, Panitera MA mengucapkan terima kasih kepada PT.BNI Syariah yang telah mendukung implementasi penyetoran biaya menggunakan fasilitas BNI e-Collection.
“Salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan, kami melakukan sosialisasi kebijakan di beberapa tempat yang didukung oleh PT BNI Syariah. Kami berterima kasih atas kerjasama tersebut”, pungkas Panitera MA. (an)