Hingga Awal Juli 2011, 46.500-an Putusan Dimuat di Direktori Putusan MA
Kepaniteraan online | Jakarta (1/7)
Hingga awal Juli 2011, Direktori Putusan Mahkamah Agung (http://putusan.mahkamahagung.go.id) telah memuat 46.500-an putusan. Dari jumlah tersebut, 25.000-an putusan adalah putusan Mahkamah Agung, sedangkan sisanya (21.000-an) adalah putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Lonjakan signifikan jumlah putusan yang terpublikasikan di Direktori Putusan ini setelah diberlakukannya Sema 14 Tahun 2010.
“Sema 14 Tahun 2010 adalah terobosan MA dalam mempercepat penyelesaian perkara dengan pendekatan teknologi”, ujar Panitera MA, H. Suhadi, SH, MH. Menurutnya, melalui SEMA 14 ini MA membuat prosedur administratif baru dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan PK dengan mewajibkan penyertaan dokumen elektronik putusan PN/PT.
Cara pengiriman dokumen elektronik tersebut, menurut Panitera, yang paling efektif adalah melalui direktori putusan mahkamah agung. “Cara ini ibarat sekali merengkuh dayung dua tiga pulau terlampauai, yakni komunikasi data dan publikasi putusan tercapai dengan sekali aktifitas”, tegasnya.
Berdasarkan pemantauan terhadap Direktori Putusan MA, jumlah pengadilan yang sudah aktif menggunakan direktori putusan menunjukkan angka yang lumayan. Sejak sosialisasi sistem ini kepada para panitera/sekretaris pada penghujung Februari 2011, hingga awal Juli ini telah terhimpun 20.000-an putusan. Jumlah terbesar putusan pengadilan yang terpublikasikan adalah putusan peradilan agama yang menembus angka 19.000-an. Urutan berikutnya secara berturut-turut putusan peradilan umum (463), peradilan tata usaha negara (146), dan peradilan militer (12).
Sementara itu mengenai fungsi komunikasi data pengiriman dokumen elektronik sebagaimana kewajiban SEMA 14/2010, telah dimanfaatkan oleh beberapa pengadilan. “Diharapkan pada akhir tahun 2011 ini, 50 % satker pengadilan di Indonesia ini menggunakan direktori putusan untuk fungsi komunikasi data”, ujar Panitera di hadapan Pokja Manajemen Perkara akhir minggu kemarin. (an)