Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (17/01/2020) Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sepanjang 2019 MA menangani sebanyak 20.275 perkara yang terdiri dari sisa perkara tahun 2018 sebanyak 906 dan yang diregister tahun 2019 sebanyak 19.369.  Dari jumlah beban perkara tersebut MA berhasil memutus sebanyak 20.258 perkara atau 98,93%.  Jumlah perkara yang diputus meningkat 13,72% dibandingkan tahun 2018 yang memutus sebanyak 17.638 perkara. Demikian juga dari sisi rasio produktivitas memutus meningkat 3,82% dibandingkan tahun 2018 yang berjumlah 95,11%.

Menganalisis data tersebut, Panitera MA Made Rawa Aryawan, menyatakan  bahwa  jumlah perkara putus dan rasio produktivitas memutus  perkara tahun 2019 merupakan yang tertinggi dalam sejarah MA. Menurut Made Rawa, sangat objektif jika dikatakan kinerja tahun 2019 merupakan yang terbaik, bahkan beberapa jenis perkara dapat diputus 100% sehingga tidak memiliki sisa perkara di akhir tahun 2019.

 

“Perkara  perdata khusus, perdata agama, pidana militer dan perkara TUN berhasil diputus 100% sehingga tidak ada sisa perkara di akhir tahun 2019”, jelas  Panitera MA.

Sisa perkara tahun 2019, sangat kecil dibandingkan jumlah beban kerja, yaitu hanya 1,07%.

“Saya kira jumlah sisa perkara ini bukan hanya terkecil dalam sejarah MA juga mungkin bagi peradilan di dunia”, ungkap Made Rawa.

Sebaran sisa perkara tersebut, imbuh Made, berada pada perkara perdata sebanyak 4 perkara, pidana umum sebanyak 44 perkara dan pidana khusus sebanyak 169 perkara.

“Perkara-perkara pidana dan pidana khusus yang belum putus adalah perkara yang terdakwanya di tahan yang diregister pada akhir tahun 2019”, pungkas Panitera MA. [an]