JAKARTA | (20/01/2020) - Mahkamah Agung senantiasa menjaga komitmen keterbukaan informasi publik melalui berbagai sistem yang dimilikinya. Untuk memberikan akses publik terhadap putusan, MA telah mengembangkan Direktori Putusan sejak 2007. Sedangkan untuk memberikan akses informasi status penanganan perkara, MA telah memiliki Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan SIAP-MA. Terkait dengan publikasi putusan, sepanjang tahun 2019 telah dipublikasikan sebanyak 1.641.424 putusan. Jumlah ini meningkat 175,57% dibandingkan tahun 2018 yang mempublikasikan sebanyak 595.637 putusan. Kinerja publikasi putusan tahun 2019 merupakan yang tertinggi sejak dibangunnya Direktori Putusan.
Total jumlah putusan yang dipublikasikan di Direktori Putusan hingga 31 Desember 2019 sebanyak 4.537.448 putusan. Peningkatan jumlah publikasi putusan di tahun 2019 yang sangat signifikan ini berkorelasi dengan meningkatnya kepatuhan pengadilan yang dibentuk dengan berbagai instrumen yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung antara lain akreditasi, penerapan zona integritas dan implementasi pengadilan elektronik.
Sedangkan untuk putusan Mahkamah Agung, pada tahun 2019 dipublikasikan sebanyak 17.432 putusan. Jumlah ini meningkat 3,78 dibandingkan tahun 2018 yang mempublikasikan sebanyak 16.797 putusan.
Sedangkan untuk informasi non-putusan, saat ini telah tersedia 274 kaidah hukum rumusan pleno kamar, 9 dokumen restatement, 164 peraturan perundang-undangan, 6 yurisprudensi, dan 16 kaidah hukum yang bersumber dari putusan Mahkamah Agung. Tim Kepaniteraan Mahkamah Agung bertindak sebagai kurator data yang secara terus menerus menambahkan dan memelihara data. [an]