Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Sisa perkara (case backlog) merupakan permasalahan utama di dunia peradilan.  Jumlah sisa perkara yang besar adalah efek domino dari lambatnya penyelesaian perkara (delay). Permasalahan serupa juga pernah dialami MA.  Pada tahun 2004,  sisa perkara  MA mencapai jumlah 20.314 perkara. Berbagai program pembaruan peradilan dilakukan oleh MA untuk mengurangi jumlah sisa perkara. Upaya tersebut membuahkan hasil, sisa perkara dari tahun ke tahun secara konsisten dapat direduksi. Puncaknya pada tahun 2019, sisa perkara MA hanya berjumlah 217 perkara. Dibandingkan dengan  beban perkara yang berjumlah 20.275, jumlah sisa perkara tersebut hanya sebesar 1,07%. Sisa perkara tahun 2019 merupakan jumlah terkecil dalam sejarah MA.

 

Jumlah Sisa Perkara 2004-2011

Jumlah sisa perkara pada akhir tahun 2004 sebanyak 20.314 perkara, atau 76,50% dari beban perkara yang berjumlah 26.555 perkara.  Tahun 2005, MA berhasil mengurangi sisa perkara menjadi 15.975 perkara. Sisa  perkara kembali dapat dikurangi  pada tahun  2006 menjadi 12.025 perkara. Pada tahun 2007 sisa perkara MA berkurang lagi menjadi 10.827 perkara.  Pada tahun 2008, sisa perkara MA bisa direduksi di bawah  angka 10.000, tepatnya 8.280 perkara. Sisa perkara tahun 2009 sedikit meningkat 6,70% menjadi 8.835 perkara.  Pada tahun 2010, MA kembali mampu menurunkan sisa perkara sehingga berjumlah 8.424 perkara. Pengurangan sisa perkara kembali terjadi di tahun 2011, dengan sisa perkara berjumlah 7.695 perkara.

Meskipun sisa perkara pada periode 2004-2011 masih berfluktuasi, namun kecenderungannya menurun.  Pada periode tersebut, MA berhasil mereduksi sisa perkara yang semula di atas angka 20.000 perkara menjadi di bawah 10.000 perkara.  Penurunan sisa perkara yang mencapai 62,12 % dipicu oleh  quick wins pembaruan peradilan yang dicanangkan MA pada periode 2004-2009. Salah satu quick wins pembaruan peradilan yang berdampak pada peningkatan kinerja penanganan perkara adalah pengurangan sisa perkara dan pemanfaatan teknologi informasi.

Jumlah Sisa Perkara 2012-2019

Tahun 2012-2019 adalah periode kepemimpinan Ketua MA, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. Jika pada periode sebelumnya target sisa perkara berada di bawah 10.000 perkara, maka Hatta Ali mentargetkan sisa perkara di bawah 1.000 perkara.

Pada akhir tahun 2012, terjadi lonjakan sisa perkara  yang cukup signifikan, sebesar 31,41% , sehingga sisa perkara kembali di atas angka 10.000 perkara, tepatnya 10.112 perkara.  Pemicu lonjakan sisa perkara pada tahun 2012 adalah adanya 11 orang hakim agung yang pensiun di tahun 2012, sehingga berpengaruh pada tingkat produktifitas memutus di tahun 2012 yang hanya mencapai 10.995 perkara padahal  pada tahun sebelumnya, MA berhasil memutus sebanyak 13.719 perkara.

Pada tahun 2013, keadaan sisa perkara mampu dikembalikan ke posisi di bawah 10.000 perkara, tepatnya di angka 6.415 perkara.  Jumlah sisa perkara yang berhasil direduksi di tahun 2013, mencapai jumlah  3.697 perkara atau 36,56 % dari sisa 10.995 perkara.

Jumlah sisa perkara kembali dapat dikurangi pada tahun 2014  menjadi 4.425 perkara dan berkurang menjadi 3.950  perkara di tahun 2015.  Pada tahun 2016, sisa perkara kembali berhasil dikurangi sehingga berjumlah  2.357 perkara.     Pada tahun 2017, sisa perkara terus berkurang sehingga berjumlah 1.388 perkara. Jumlah sisa perkara tahun 2017 menjadi debut pertama, sisa perkara di bawah 10% dari beban perkara.  Dengan sisa sebesar 1.388 dari  jumlah beban perkara sebanyak  17.862 perkara, maka rasio sisa hanya sebesar 7,77%.

Pada tahun 2018, target sisa perkara MA berada di bawah angka 1.000 terwujud. Sisa perkara pada akhir tahun 2018 berjumlah 906 perkara, atau sebesar 4,89% dari jumlah beban perkara sebanyak  17.156 perkara. Pada tahun 2019, Mahkamah Agung kembali  dapat  menurunkan sisa perkara hingga angka terkecil, yaitu 217 perkara, atau hanya 1,07% dari beban perkara yang berjumlah 19.369 perkara.

Sisa perkara tahun 2019 bukan saja tercatat sebagai sisa terkecil dalam sejarah MA, namun dari sisi persentase penurunan sisa merupakan yang terbesar, yaitu 76,05% dari sisa tahun sebelumnya.

Keberhasilan MA dalam mereduksi sisa perkara pada periode 2012-2019  berkorelasi positif dengan berbagai program pembaruan yang gencar dilakukan pada periode tersebut.  Diantaranya penguatan sistem kamar, pemberlakuan sistem pembacaan berkas serentak, dan pengaturan jangka waktu penanganan perkara. Semua program pembaruan tersebut didukung sepenuhnya oleh seluruh jajaran pimpinan, para hakim agung, pejabat kepaniteraan hingga unsur staf pendukung. [an]