Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (19/02) Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H, telah melakukan penataan ulang manajemen perkara di Mahkamah Agung  menerbitkan Surat Keputusan Nomor 243/KMA/SK/XI/2019 tanggal 27 November 2019 tentang  Pelimpahan Wewenang Penerimaan dan Penelaahan Berkas Perkara Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi dan Hak Uji Materiil kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung. Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020. Keputusan Ketua MA tersebut merupakan respon strategis  atas hasil hasil penilaian organisasi yang mengindikasikan ada proses yang tidak efisien dalam  penanganan perkara di Mahkamah Agung. Salah satunya terkait alur birokrasi penanganan perkara yang melibatkan 3 (tiga) eselon I Mahkamah Agung. Penerimaan berkas perkara dilakukan oleh Biro Umum yang berada di bawah Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, penelaahan berkas perkara dilakukan oleh Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara yang berada di bawah 3 (tiga) Direktorat Jenderal Badan Peradilan dan pengadministrasian perkara oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung. 

Menindaklanjuti keputusan Ketua MA tersebut, Panitera  MA, Made Rawa Aryawan menerbitkan surat nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020 yang ditujukan kepada seluruh Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama serta Ketua Pengadilan Pajak.  Surat Panitera tersebut pada pokoknya mengatur 2 (dua) hal. Pertama,  tujuan pengiriman berkas perkara melalui Po Box. Kedua, penggunaan stiker warna pada map berkas untuk membedakan jenis perkara.

 

Penggunaan PO BOX untuk Pengiriman Berkas Perkara

Pengiriman berkas upaya hukum dari pengadilan ke Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 3 Februari 2020,  yang semula ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung c.q Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara, berubah menjadi ditujukan kepada: Panitera Mahkamah Agung RI PO BOX 212 Jakarta Pusat 10000 

Penggunaan alamat PO BOX tersebut dapat juga digunakan untuk pengiriman dokumen lain sepanjang berkaitan dengan proses upaya hukum di Mahkamah Agung, antara lain: laporan adanya kasasi untuk perkara pidana yang terdakwanya ditahan, permohonan perbaikan redaksional putusan (renvoi), tambahan memori/kontra memori, pengiriman penetapan perkara tidak memenuhi syarat formal (SEMA 8 Tahun 2011) dan pencabutan permohonan  upaya hukum.

Penggunaan Sticker Warna pada Amplop Berkas

Setiap tahun Mahkamah Agung menerima lebih dari 20.000 berkas perkara dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. MA mengklasifikasi berkas tersebut ke dalam 7  jenis perkara yaitu perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus, perdata agama, pidana militer, dan tata usaha negara. Setiap jenis perkara tersebut ditangani proses administrasinya oleh seorang Panitera Muda.  Untuk memudahkan identifikasi visual berkas perkara, Panitera MA mengatur penggunaan stiker warna, kode Panmud/jenis perkara  dan  barcode pada sampul amplop berkas perkara, sebagai berikut:

Contoh  penggunaan sticker warna, barcode, kode jenis perkara  pada amplop berkas perkara berdasarkan Panitera MA  nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2010, adalah  sebagai berikut:

 

No

Kode

Panmud

Asal Pengadilan

Jenis Perkara

Kode Warna

Keter

1

Pidana Umum

Pengadilan Negeri

Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Grasi perkara pidana yang diatur dalam KUHP

 

#E30810

MERAH TERANG

2

Pidana Khusus

Pengadilan Negeri

Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Grasi perkara pidana yang diatur di luar KUHP, diantaranya Narkotika, Perlindungan Anak, Tipikor, Kehutanan, dll.

 

#555454

ABU-ABU

3

Perdata

Pengadilan Negeri

Kasasi/ Peninjauan Kembali perkara perdata

 

#F9D404

KUNING

4

Perdata Khusus

Pengadilan Negeri

Kasasi/ Peninjauan Kembali perkara PHI, Kepailitan/PKPU, BPSK, Parpol, Keterbukaan Informasi Publik, HKI, Arbitrase, KPPU

 

#9404F9

UNGU

5

Perdata Agama

Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah

Kasasi/Peninjauan Kembali perkara perdata agama dan perkara jinayat dari Mahkamah Syar’iyah

 

#09DF40

HIJAU  MUDA

6

Pidana Militer

DILMIL/DILMILTI sebagai pengadilan tingkat pertama

Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Grasi atas tindak pidana yang menjadi kewenangan lingkungan peradilan militer

 

#0E7E2B

HIJAU TUA

7

Tata Usaha Negara

·         PTUN/PTTUN sebagai pengadilan tingkat pertama

·         Pengadilan Pajak

 

·         Kasasi, peninjauan kembali, perkara yang menjadi kewenangan TUN

·         Perkara PK dari pengadilan pajak

·         Perkara HUM yang diajukan melalui pengadilan tingkat pertama

 

#0769ED

BIRU

 Informasi selengkapnya dapat diakses di surat panitera dengan link berikut. klik disini. [an]