JAKARTA | (19/02) Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H, telah melakukan penataan ulang manajemen perkara di Mahkamah Agung menerbitkan Surat Keputusan Nomor 243/KMA/SK/XI/2019 tanggal 27 November 2019 tentang Pelimpahan Wewenang Penerimaan dan Penelaahan Berkas Perkara Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi dan Hak Uji Materiil kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung. Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020. Keputusan Ketua MA tersebut merupakan respon strategis atas hasil hasil penilaian organisasi yang mengindikasikan ada proses yang tidak efisien dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung. Salah satunya terkait alur birokrasi penanganan perkara yang melibatkan 3 (tiga) eselon I Mahkamah Agung. Penerimaan berkas perkara dilakukan oleh Biro Umum yang berada di bawah Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, penelaahan berkas perkara dilakukan oleh Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara yang berada di bawah 3 (tiga) Direktorat Jenderal Badan Peradilan dan pengadministrasian perkara oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Menindaklanjuti keputusan Ketua MA tersebut, Panitera MA, Made Rawa Aryawan menerbitkan surat nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020 yang ditujukan kepada seluruh Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama serta Ketua Pengadilan Pajak. Surat Panitera tersebut pada pokoknya mengatur 2 (dua) hal. Pertama, tujuan pengiriman berkas perkara melalui Po Box. Kedua, penggunaan stiker warna pada map berkas untuk membedakan jenis perkara.
Penggunaan PO BOX untuk Pengiriman Berkas Perkara
Pengiriman berkas upaya hukum dari pengadilan ke Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 3 Februari 2020, yang semula ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung c.q Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara, berubah menjadi ditujukan kepada: Panitera Mahkamah Agung RI PO BOX 212 Jakarta Pusat 10000
Penggunaan alamat PO BOX tersebut dapat juga digunakan untuk pengiriman dokumen lain sepanjang berkaitan dengan proses upaya hukum di Mahkamah Agung, antara lain: laporan adanya kasasi untuk perkara pidana yang terdakwanya ditahan, permohonan perbaikan redaksional putusan (renvoi), tambahan memori/kontra memori, pengiriman penetapan perkara tidak memenuhi syarat formal (SEMA 8 Tahun 2011) dan pencabutan permohonan upaya hukum.
Penggunaan Sticker Warna pada Amplop Berkas
Setiap tahun Mahkamah Agung menerima lebih dari 20.000 berkas perkara dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. MA mengklasifikasi berkas tersebut ke dalam 7 jenis perkara yaitu perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus, perdata agama, pidana militer, dan tata usaha negara. Setiap jenis perkara tersebut ditangani proses administrasinya oleh seorang Panitera Muda. Untuk memudahkan identifikasi visual berkas perkara, Panitera MA mengatur penggunaan stiker warna, kode Panmud/jenis perkara dan barcode pada sampul amplop berkas perkara, sebagai berikut:
Contoh penggunaan sticker warna, barcode, kode jenis perkara pada amplop berkas perkara berdasarkan Panitera MA nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2010, adalah sebagai berikut:
No |
Kode Panmud |
Asal Pengadilan |
Jenis Perkara |
Kode Warna |
Keter |
1 |
Pidana Umum |
Pengadilan Negeri |
Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Grasi perkara pidana yang diatur dalam KUHP |
|
#E30810 MERAH TERANG |
2 |
Pidana Khusus |
Pengadilan Negeri |
Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Grasi perkara pidana yang diatur di luar KUHP, diantaranya Narkotika, Perlindungan Anak, Tipikor, Kehutanan, dll. |
|
#555454 ABU-ABU |
3 |
Perdata |
Pengadilan Negeri |
Kasasi/ Peninjauan Kembali perkara perdata |
|
#F9D404 KUNING |
4 |
Perdata Khusus |
Pengadilan Negeri |
Kasasi/ Peninjauan Kembali perkara PHI, Kepailitan/PKPU, BPSK, Parpol, Keterbukaan Informasi Publik, HKI, Arbitrase, KPPU |
|
#9404F9 UNGU |
5 |
Perdata Agama |
Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah |
Kasasi/Peninjauan Kembali perkara perdata agama dan perkara jinayat dari Mahkamah Syar’iyah |
|
#09DF40 HIJAU MUDA |
6 |
Pidana Militer |
DILMIL/DILMILTI sebagai pengadilan tingkat pertama |
Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Grasi atas tindak pidana yang menjadi kewenangan lingkungan peradilan militer |
|
#0E7E2B HIJAU TUA |
7 |
Tata Usaha Negara |
· PTUN/PTTUN sebagai pengadilan tingkat pertama · Pengadilan Pajak
|
· Kasasi, peninjauan kembali, perkara yang menjadi kewenangan TUN · Perkara PK dari pengadilan pajak · Perkara HUM yang diajukan melalui pengadilan tingkat pertama |
|
#0769ED BIRU |
Informasi selengkapnya dapat diakses di surat panitera dengan link berikut. klik disini. [an]