JAKARTA | (27/02/2020) Selama delapan tahun terakhir (2012-2019), Mahkamah Agung berhasil mencetak rekor kinerja penanganan perkara terbaik. Indikator dasar yang digunakan untuk mengukur capaian kinerja tersebut adalah jumlah perkara putus, rasio produktifitas, rerata waktu memutus, hingga jumlah perkara yang dikirim. Rekor capaian kinerja terbaik tersebut kembali diraih di tahun 2019 karena seluruh indikator kinerja utama penyelesaian perkara MA di tahun 2019 meningkat dibandingkan pencapaian tahun 2018. Kemampuan MA meningkatkan kinerja dalam satu dasa warsa terakhir, berkorelasi positif dengan berbagai pembaruan peradilan yang dilakukan, pelibatan publik, belajar dari praktik terbaik negara lain dan kerja keras dari seluruh jajaran MA.
Hal tersebut terangkum dalam Pidato Ketua Mahkamah Agung yang disampaikan dalam Sidang Pleno Istimewa Mahkamah Agung dengan agenda tunggal penyampaian laporan tahunan Mahkamah Agung, Rabu (27/2/2020), bertempat di Jakarta Convention Center. Acara tersebut di hadiri oleh Presiden RI, Wakil Presiden RI, para Pimpinan Lembaga Negara, para Duta Besar Negara Sahabat, para Menteri Kabinet Indonesia Maju dan undangan lainnya yang merepresentasikan komponen publik. Mahkamah Agung juga melestarikan tradisi untuk mengundang para Ketua Mahkamah Agung dari negara sahabat. Mereka yang hadir adalah Wakil Menteri Kehakiman Kerajaan Arab Saudi, His Excellency Sheikh Saad bin Mohammed Al-Saif, Wakil Ketua Mahkamah Agung Qatar Honourable Dr. Thuqail Sair Al-Shammari, serta Hakim Agung perwakilan dari Mahkamah Agung Sudan dan Jepang.
Produktivitas Memutus Tertinggi
Selama tahun 2019, Mahkamah Agung menangani perkara sebanyak 20.275 perkara. Jumlah beban perkara tersebut terdiri atas sisa perkara tahun 2018 sebanyak 906 perkara dan perkara yang diregister tahun 2019 sebanyak 19.369 perkara. Dari jumlah beban perkara tersebut MA berhasil memutus sebanyak 20.258 perkara sehingga sisa perkara pada akhir tahun 2019 hanya berjumlah 217 perkara.
Menurut Ketua Mahkamah Agung, jumlah perkara putus tahun 2019 merupakan perkara terbanyak yang diputus MA dalam sejarah Mahkamah Agung.
“Produktivitas memutus MA mencatatkan rekor baru dimana jumlah perkara yang diputus pada tahun 2019 sebanyak 20.058 perkara merupakan jumlah perkara terbanyak yang diputus dalam sejarah Mahkamah Agung”, kata Ketua MA
Perbandingan jumlah perkara yang diputus dengan beban kerja menunjukkan rasio produktivitas memutus MA mencapai 98,93%. Menurut Ketua MA, rasio produktivitas MA tahun 2019 merupakan rekor baru.
“Rekor lainnya juga tercatat pada rasio produktivitas memutus MA pada tahun 2019 yang mencapai 98,93% sebagai yang terbesar sepanjang sejarah MA”, ungkap Ketua MA.
Jumlah Sisa Perkara Terkecil
Rasio produktivitas memutus perkara tahun 2019 yang hampir mendekati angka 100%. Jumlah sisa perkara hanya berjumlah 217 perkara atau 1,07% dari keseluruhan beban kerja. Menurut Ketua MA, sisa perkara tahun 2019 tercatat sebagai sisa terkecil dalam sejarah MA.
Rerata Waktu Memutus Perkara Tercepat
Mahkamah Agung telah menetapkan jangka waktu memutus perkara kasasi/peninjauan kembali paling lama 3 bulan sejak perkara diterima oleh Ketua Majelis. Dari jumlah perkara yang diputus sepanjang tahun 2019 sebanyak 20.058 perkara, sebanyak 19.373 perkara (96,58%) diputus dalam tenggang waktu kurang dari 3 bulan.
Menurut Ketua MA Rekor ini dicapai di tengah keterbatasan jumlah Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA yang terus mengalami penurunan dimana pada tahun 2019 terdapat 3 Hakim Agung yang Purnabhakti dan 2 Hakim Agung yang meninggal dunia, padahal pada saat yang sama jumlah perkara yang diterima Mahkamah Agung mencatat jumlah terbesar dalam satu dekade ini yaitu sebanyak 19.369 perkara.
Dampak Positif Pembaruan
Ketua MA dalam pidatonya menjelaskan adanya korelasi yang positif antara berbagai pembaruan bidang teknis dan manajemen perkara dengan meningkatnya kinerja penanganan perkara dengan indikator tren jumlah perkara putus yang selalu meningkat , tren jumlah sisa perkara yang menurun dan rerata waktu memutus perkara yang semakin cepat. Pembaruan bidang teknis dan manajemen perkara yang dimaksud adalah implementasi sistem kamar, pembacaan berkas serentak dan penyederhanaan template putusan.
Dikatakan ketua MA, sistem kamar merupakan fondasi bagi penanganan perkara di MA dan merupakan sistem terbaik dalam pelaksanaan fungsi dan wewenang MA.
“Dalam bidang manajemen perkara, fondasi Sistem Kamar yang telah diletakkan pada masa kepemimpinan Ketua MA sebelumnya, mulai diimplementasikan secara komprehensif sejak tahun 2013. Sebagai sebuah kebijakan yang merubah zona nyaman yang pernah berlangsung lama, sistem ini tentunya tidak lepas dari perdebatan dari internal MA, namun saya yakin Sistem ini adalah sistem terbaik dalam pelaksanaan fungsi dan wewenang MA”, jelas Ketua MA. [an]