JAKARTA | (14/7/2020) Mewabahnya Covid-19 berdampak pada terkendalanya pengiriman berkas kasasi/ PK ke Mahkamah Agung di beberapa daerah tertentu sebagai akibat pembatasan transportasi menuju Jakarta atau sebaliknya. Di sisi lain, penanganan berkas perkara dibatasi jangka waktu tertentu. Merespon hal tersebut, Panitera MA telah menerbitkan surat nomor 1017/PAN/OT.01.3/7/2020 tanggal 25 Juni 2020 perihal petunjuk pengiriman berkas pada saat kondisi darurat. Dalam surat tersebut, Panitera MA memberikan mengecualikan aturan pengiriman berkas yang telah diatur dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020, apabila dijumpai keadaan darurat seperti terjadinya Pandemi Covid-19.
Demikian disampaikan oleh Panitera MA, Made Rawa Aryawan, dalam kegiatan diseminasi dan Bimtek virtual dengan jajaran pengadilan tingkat pertama dan banding di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Senin kemarin (13/07/2020). Panitera MA yang didampingi oleh Sekretaris Kepaniteraan, Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Perdata Khusus, Panitera Muda Perdata Agama dan Tim Rogatori Kepaniteraan menyampaikan materi tersebut melalui Command Centre Mahkamah Agung, Jakarta. Sedangkan para peserta yang terdiri dari para hakim, panitera, panitera muda, dan staf pengadilan mengikuti materi secara virtual di kantor pengadilan masing-masing yang tersebar di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan.
Panitera Mahkamah Agung dalam paparannya menjelaskan poin pokok surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1017/PAN/OT.01.3/7/2020 tanggal 25 Juni 2020 perihal petunjuk pengiriman berkas pada saat kondisi darurat, sebagai berikut:
1. Bahwa apabila karena keadaan darurat (misalnya situasi pandemic COVID-19) berkas perkara kasasi/peninjauan kembali atau dokumen terkait perkara lainnya yang ditujukan kepada Mahkamah Agung tidak bisa dikirim sesuai prosedur yang diatur dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020 khususnya dalam ketentuan angka 2 huruf (a), maka pengiriman berkas perkara atau dokumen lainnya yang terkait perkara dapat menggunakan jasa pengiriman selain PT. Pos Indonesia yang bersedia memberikan layanan.
2. Bahwa pengiriman dokumen yang menggunakan jasa pengiriman selain PT Pos Indonesia tidak dikirim ke alamat “Panitera Mahkamah Agung RI PO BOX 212 Jakarta Pusat 10000”, akan tetapi dikirim ke “Panitera Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13 Jakarta Pusat”.
3. Bahwa untuk memudahkan identifikasi dokumen agar dalam sampul amplop diberi keterangan “Berkas Perkara Kasasi/Peninjauan Kembali”.
4. Bahwa apabila di suatu tempat tidak ada satupun penyedia jasa pengiriman dokumen yang beroperasi, maka hal tersebut agar dilaporkan secara elektronik kepada kepaniteraan Mahkamah Agung melalui email :