Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (27/08/2020) - Mahkamah Agung RI menggelar dialog internasional yang melibatkan pembicara dari Mahkamah Agung Singapura dan  Pengadilan Federal Australia pada hari  Kamis 27 Agustus 2010. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini mengusung tema   Tantangan dan Peran Peradilan dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Pasca Krisis”.  Dialog Internasional ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan  HUT MA-RI ke 75.

Ketua MA, Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H,  Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Dr. (HC) Ir. Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc, Ph.D  ketiganya menjadi pembicara kunci (keynote speaker) dalam dialog internasional tersebut.  Sementara yang menjadi pembicara adalah  Yang Mulia Syamsul Ma’arif, S.H.. LL.M, Ph.D (Hakim Agung MA-RI), Hon. Chief Justice James L.B Allsop (Ketua Pengadilan Federal Australia) dan Hon. Justice Vincent Hoong Seng Lei (Hakim Agung Mahkamah Agung Singapura). Untuk memandu diskusi dipercayakan kepada Prof. Dr. Ningrum  N. Sirait, S.H., M.LI, Guru Besar  Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

 

Kegiatan Dialog diawali dengan laporan  Ketua Pelaksana, Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., MH  dan Sambutan Kuasa Usaha Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, H.E Allaster Cox.

Ketua MA bersama unsur pimpinan  lainnya dan nara sumber MA melaksanakan kegiatan tersebut  di Command Center Mahkamah Agung. Sedangkan  para peserta dari jajaran pengadilan, akademisi, praktisi  hukum dan pers mengikuti secara virtual  melalui aplikasi zoom dan live streaming channel Youtube MA.      

Ketua MA dalam pidato kuncinya menyampaikan bahwa ide penyelenggaraan dialog internasional merupakan respon lembaga peradilan terhadap wabah Pandemi Covid-19 yang menjadi persoalan global.

“Dialog ini merupakan inisiatif yang penting, sebagai sarana bertukar fikiran  dan pengalaman terkait peran lembaga peradilan di kawasan ini pada masa pandemi COVID-19  khususnya   dalam mendorong tetap berputarnya roda ekonomi di tengah krisis kesehatan yang membawa konsekuensi serius terhadap manusia    ”, ujar Ketua MA dalam pidatonya.                   

Menurut Ketua MA, kondisi krisis  bukan menjadi alasan untuk menurunkan standar pelayanan kepada pencari keadilan atau mengurangi hak-hak pencari keadilan. Namun menjadi pendorong bagaimana  badan peradilan dapat mengadaptasikan berbagai layanannya terhadap keadaan baru sesuai dengan protokol kesehatan.

Dalam konteks peran lembaga peradilan untuk pemulihan ekonomi, Ketua MA meminta jajaran pengadilan untuk bekerja bahu membahu dengan semua elemen  lembaga negara lain agar pertumbuhan ekonomi tetap berputar dan agenda-agenda untuk kesejahteraan tetap dapat dijalankan. [AN}