Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (6/11/2020) Kepaniteraan Mahkamah Agung bekerjasama dengan LeIP menyelenggarakan pelatihan penyusunan kaidah hukum, kata kunci, dan pemilihan putusan penting. Kegiatan yang diikuti oleh hakim yustisial dari masing-masing kamar di MA dan peneliti Puslitbang MA ini dibuka oleh Panitera MA, Made Rawa Aryawan, pada hari Senin (2/11/2020) dan ditutup pada hari  Kamis kemarin (5/11/2020). Pelatihan berlangsung secara virtual dengan menghadirkan nara sumber dari Kepaniteraan MA dan Peneliti LeIP.

Panitera MA dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan kelanjutan dari launching Direktori Putusan Versi 3 yang dilakukan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 19 Agustus 2020. Dalam acara launching tersebut,  Direktori Putusan  akan bertransformasi dari Pusat Data Putusan Nasional menjadi Pusat Informasi Hukum bagi Hakim dan Aparatur Peradilan.

Menurut Panitera MA, sebagai Pusat Data Putusan Nasional, per tanggal 1 November 2020, Direktori Putusan telah mengkoleksi 5.479.922 putusan yang terdiri atas 5.191.209 putusan pengadilan tingkat pertama, 145.804 putusan pengadilan tingkat banding, 106.779 putusan kasasi dan 36.202 putusan peninjauan kembali. 

Data tersebut, lanjut Panitera,  kini telah dilengkapi  dengan Rumusan Kamar Mahkamah Agung, Yurisprudensi Mahkamah Agung, Peraturan Perundang-Undangan, Kaidah Hukum, Restatement dan Putusan Pilihan.

Panitera MA juga mengatakan bahwa saat ini masih dilakukan pengembangan konten Direktori Putusan yaitu penambahan modul rumusan Rakernas, menu anotasi putusan untuk dunia akademis dan glosarium ketentuan umum (pasal 1 Peraturan Perundang-Undangan) serta menghubungkan Direktori Putusan dengan direktori penelitian hukum Puslitbang Mahkamah Agung.

“Dengan penambahan konten selain putusan tersebut, Direktori Putusan akan menjadi Pusat Informasi Hukum dan menjadi rujukan bagi hakim dalam mengadili perkara”, tegas Panitera MA

Made Rawa menegaskan bahwa berbagai upaya yang dilakukan  oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung dalam mengembangkan Direktori Putusan juga dimaksudkan untuk mendukung implementasi sistem kamar yang memiliki misi mewujudkan kesatuan penerapan hukum, konsistensi putusan dan mencegah terjadinya disparitas putusan. 

Dilengkapi Mesin Pencari

Menurut Panitera MA, ketersediaan data pada Sistem Direktori Putusan yang melampaui  angka 5 juta dan kecenderungan bertumbuh secara eksponensial merupakan tantangan  bagi proses pencarian informasi. Mencari informasi di Direktori Putusan ibarat mencari jarum ditumpukan jerami.

“Oleh karena itu, sistem Direktori Putusan telah dilengkapi dengan mesin pencari (search engine) yang cukup handal sebagai solusi teknologi untuk mengatasi problematika penelusuran informasi”, kata Panitera MA.

Perlu Kata Kunci

Lebih lanjut Panitera MA menjelaskan bahwa meskipun mesin pencari memiliki kemampuan penelusuran terhadap teks dokumen, namun  hasil pencarian akan lebih akurat jika dokumen putusan yang diunggah  disertai metadata antara lain klasifikasi perkara, kata kunci, kaidah hukum dan penandaan (tagging) putusan penting (landmark decision). 

“Oleh karena itu,  kami memandang perlu mengadakan pelatihan mengenai materi-materi tersebut kepada para Panitera Pengganti sebagai bagian dari majelis kasasi/peninjauan kembali”, jelas Panitera  MA.

Berkaitan dengan penyusunan klasifikasi, kata kunci, kaidah hukum dan penandaan putusan penting, Panitera MA mengungkapkan bahwa selama ini belum ada keterlibatan majelis dalam pemberian atribut informasi terhadap putusan yang dipublikasikan. Padahal putusan merupakan produk majelis sehingga majelis lebih mengetahui substansi putusan tersebut.

“Kami berharap dengan adanya partisipasi majelis,  informasi yang tersaji di Direktori Putusan akan semakin akurat, khususnya mengenai klasifikasi perkara.  Hal ini karena klasifikasi perkara berperan sangat penting dalam menavigasi pengguna untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan”, ungkap Panitera MA.

Kata kunci bagi mesin pencari sangat penting keberadaanya. Dokumen yang memiliki kata kunci yang paling relevan dengan kata kunci pencarian yang dituliskan oleh pengguna Direktori Putusan, akan ditempatkan sebagai hasil pencarian teratas. Oleh karena itu diperlukan panduan dalam merumuskan kata kunci.

Penandaan Putusan Penting

Mahkamah Agung, kata Panitera MA,  selalu melampirkan beberapa putusan penting dalam buku laporan tahunan. Tradisi ini sangat positif dan diapresiasi oleh berbagai kalangan khususnya akademisi.  Namun publikasi putusan melalui media laporan tahunan memiliki keterbatasan ruang sehingga hanya beberapa putusan yang dimuat.  Oleh karena itu, media publikasi yang paling efektif dan mudah diakses publik adalah melalui Direktori Putusan.

Sisi yang menarik dari publikasi putusan penting ini adalah proses seleksi.  Semua unit yang terkait mulai dari panmud perkara, panmud kamar, termasuk litbang, sibuk mencari putusan yang akan diberikan predikat sebagai putusan penting. Pencarian tersebut hanya dibekali “ingatan” atau beberapa jejak digital di media masa, sehingga menjadi pencarian yang melelahkan.

“Padahal tidak kurang dari 15.000 Mahkamah Agung yang dipublikasikan setiap tahunnya di Direktori Putusan. Oleh karena itu perlu dibangun prosedur baku pemilihan putusan penting yang berawal dari majelis yang memutus perkara”, kata Panitera MA.

Mengenai prosedur baku ini, lanjut Panitera MA, sesungguhnya telah dimuat dalam Laporan Program Pembentukan Prosedur Tetap Pedoman Pembentukan Hukum Melalui Yurisprudensi yang diterbitkan pada bulan Juni 2008.  Dalam dokumen tersebut dijelaskan secara terperinci mengenai  kriteria putusan penting dan yurisprudensi serta prosedur identifikasi dan pengolahannya.

Kriteria putusan penting yang dimuat  dalam laporan tersebut telah dirujuk dan dinormakan dalam Pasal 8  SK KMA Nomor 37/KMA/SK/III/2015 tanggal  20 Maret 2015  tentang  Sistem Pemantauan dan Evaluasi Sertifikasi  Hakim Lingkungan Hidup.

Sedangkan mengenai proses identifikasi dan pengelolaan putusan penting, dalam Laporan tersebut diatur sebagai berikut:

-      Hakim Ketua Majelis, dalam  hal berpendapat bahwa suatu putusan masuk dalam kriteria putusan penting, agar diberikan tanda pada lembar pendapat disertai alasan singkat;

-      Asisten Ketua Majelis menuliskan informasi putusan penting berdasarkan lembar pendapat tersebut dalam  Rol Perkara;

-      Panitera Muda membuat daftar inventarisasi putusan penting berdasarkan informasi rol perkara;

-      Panitera Muda secara berkala menyampaikan secara berkala daftar inventarisasi putusan penting kepada Pusat Data dan Informasi Kepaniteraan untuk dipublikasikan dalam menu tersendiri di Direktori Putusan

-      Puslitbang  berkoordinasi dengan Kepaniteraan MA untuk mempublikasikan putusan penting dalam versi cetak.

“Saya berharap setelah pelatihan ini dapat ditindaklanjuti dengan membangun prosedur identifikasi  dan pengelolaan putusan penting sebagaimana diuraikan di atas”,  pungkas Panitera MA. [an]