JAKARTA (6/11/2020)- Para Ketua Mahkamah Agung se- Asia Tenggara yang tergabung dalam Council of Asean Chief Justice Meeting (CACJ) menggelar pertemuan rutin tahunan ke-8, Kamis 5 November 2020. Pertemuan berlangsung secara virtual di bawah koordinator penyelenggara Mahkamah Agung Vietnam. Delegasi Mahkamah Agung RI berpartisipasi dalam kegiatan tersebut di bawah pimpinan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung yang didampingi Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Perdata, Hakim Agung Ibrahim, dan Hakim Agung Yasardin serta anggota Pokja.
Pertemuan ke-8 CACJ membahas sejumlah agenda yaitu penyempurnaan konten Portal Web CACJ, mekanisme rogatory dalam perkara perdata (pengambilan bukti dan eksekusi putusan asing), manajemen perkara dan teknologi informasi, pendidikan dan pelatihan dan sengketa antar negara yang melibatkan anak. Pertemuan CACJ ke-8 ini melahirkan Deklarasi Hanoi yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Brunei Darussalam, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung Malaysia, Ketua Mahkamah Agung Myanmar, Ketua Mahkamah Agung Pilipina, Ketua Mahkamah Agung Thailand, Ketua Mahkamah Agung Vietnam, Ketua Mahkamah Agung Kamboja, Ketua Mahkamah Agung Laos dan Ketua Mahkamah Agung Singapura.
Beberapa poin pokok Deklarasi Hanoi adalah sebagai berikut: (link Deklarasi Hanoi)
Pengembangan Portal Situs CACJ (https://cacj-ajp.org)
Anggota CACJ menyepakati untuk bekerjasama mengupdate konten portal CACJ baik yang berkaitan dengan informasi dasar pengadilan di masing-masing negara, informasi hukum dan bisnis, diklat dan menu publikasi putusan.
Portal CACJ juga diusulkan untuk menampilkan konten baru berupa menu berbagi pengalaman terkait manajemen krisis dalam menanggapi COVID-19 di AJP, melalui pembaruan peradilan yang cepat dan ringkas.
Penyampaian Surat Rogatori (pengambilan bukti lintas negara dan eksekusi putusan asing)
Anggota CACJ menyepakati penyelenggaraan Masterclass bagi para hakim dan aparatur peradilan untuk mempelajari The Hague Convention on the Taking of Evidence Abroad in Civil or Commercial Matters, and The Hague Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments in Civil or Commercial Matters (“HCCH Masterclass”) yang waktunya akan disesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid-19. Selain itu juga disepakati untuk mengkaji sistem hukum penyampaian surat rogatory di masing-masing yurisdiksi pengadilan ASEAN sebagai base line data untuk mengembangkan “model rule” untuk peradilan ASEAN yang akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan CACJ berikutnya
Manajemen Perkara dan Teknologi Informasi di Pengadilan
Anggota CACJ menyepakati untuk membangun Krangkerja Tata Kelola Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam administrasi peradilan, pengambilan keputusan yudisial, proses pengadilan, dan proses manajemen perkara.
Pendidikan dan Pelatihan
Anggota CACJ menyepakati untuk melakukan identifikasi cara-cara baru dalam melaksanakan program diklat, mengidentifikasi sumber pendanaan internal dan eksternal dengan mengadakan temu dialog antar calon mitra dalam mendukung pelaksanaan Rencana Kerja 2020-2025 , serta terus mengawal pelaksanaan Renstra 2018-2025 dan Rencana Kerja 2020-2025 di seluruh Peradilan ASEAN.
Sengketa Lintas Negara yang Melibatkan Anak
Mulai menjajaki kemungkinan mengembangkan seperangkat nilai, aspirasi dan prinsip yang sama untuk Peradilan ASEAN dalam kasus perselisihan lintas batas anak di ASEAN. Menyepakati untuk menjajaki penyelenggaraan Forum Hakim Keluarga ASEAN ke-3 sehubungan dengan Judicial Roundtable on the 1980 Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction and the 1996 Hague Convention on Parental Responsibility and Protection of Children.
Indonesia Tuan Rumah CACJ ke 9
Selain mendeklarasikan beberapa isu hukum sebagaimana tersebut di atas, disepakati pula bahwa Mahkamah Agung Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan CACJ ke 9 (tahun 2021) dan Malaysia untuk menjadi tuan rumah pertemuan CACJ ke 10 (2022) [an]