Ketua MA : “Kesatuan Penerapan Hukum tidak Bertentangan dengan Prinsip Kemerdekaan Hakim”
BANDUNG (30/11/2020) Mahkamah Agung menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar Tahun 2020 mulai tanggal 29 November hingga 1 Desember 2020 di Bandung. Ketua MA ,Yang Mulia Dr. H.M Syarifuddin, S.H, M.H, membuka agenda tahunan tersebut pada Minggu malam (29/11/2020). Rapat Pleno Kamar diikuti oleh seluruh anggota kamar yang terdiri atas hakim agung, hakim ad hoc, panitera muda perkara, panitera muda kamar, dan perwakilan panitera pengganti masing-masing kamar. Penyelenggaraan rapat mengikuti protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 3M, menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan. Untuk efektifitas menjaga jarak dalam pleno kamar, 85% panitera pengganti mengikuti rapat secara virtual.
Dalam sambutannya Yang Mulia Ketua MA menegaskan bahwa penerapan sistem kamar yang salah satu tujuannya mewujudkan kesatuan dalam penerapan hukum tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan dan kebebasan hakim dalam memutus perkara. Dalam konteks sistem kamar, kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan berfungsi sebagai koridor yang memandu cara berfikir dan cara menerapkan hukum. Kesatuan penerapan hukum menjadi benang merah pemikiran yang menjadi pegangan dalam menghadapi tekanan, pengaruh dan ancaman yang nyata-nyata-nyata merusak independensi dan kebebasan hakim. Dengan demikian, kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan berjalan seiring dengan prinsip kemerdekaan dan kebebasan hakim.
“Dalam pola relasi seperti itu, kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan Mahkamah Agung akan berjalan seiring dengan kemerdekaan dan kebebasan hakim dalam memutus perkara, alih-alih saling mengesampingkan satu sama lain”, ujar Ketua MA.
Rapat pleno kamar yang menjadi agenda tahunan MA, kata Ketua MA, merupakan salah satu langkah penting untuk membangun kesatuan penerapan hukum, baik kesatuan kerangka pikir bersama (unified legal frame work) maupun sebagai pandangan hukum bersama (unified legal opinion), baik untuk internal kamar maupun yang memiliki titik singgung dengan kamar lainnya.
“Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung ini bisa membangun pandangan hukum Mahkamah Agung yang padu, kokoh dan harmonis”, tegas Ketua MA.
Berkaitan dengan peningkatan profesionalitas Hahkim Agung sebagai tujuan kedua penerapan sistem kamar, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung mengungkapkan bahwa kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan Mahkamah Agung merupakan kunci dari pembentukan profesionalitas Hakim Agung.
Menurut Ketua MA, penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung sejak semula telah mendesain profesionalitas dengan membagi Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc ke dalam kamar-kamar yang sesuai dengan latar belakang lingkungan peradilan dan keahliannya, serta hanya menangani perkara yang sesuai dengan pembagian Kamarnya. Namun profesionalitas itu akan tergerus bila kita terus menerus terlibat dalam perdebatan hukum yang diametral dan tidak menuju pada titik temu, bahkan terus menerus memproduksi putusan yang saling berbeda untuk isu-isu hukum yang sama.
Ketua MA mengingatkan bahwa profesionalitas tidak hanya diukur dari konten putusan yang dihasilkan, melainkan juga tata kelola dan tingkat kecepatan dan ketepatan penanganan perkara.
“Oleh karenanya, manajemen penanganan perkara yang dilakukan oleh Ketua Majelis beserta Hakim Anggota I dan II, maupun oleh Panitera Muda Kamar dan Panitera Pengganti dituntut untuk dilaksanakan secara profesional dengan memedomani tata tertib kamar yang telah disepakati oleh masing-masing kamar”, jelas Ketua MA.
Percepatan Penanganan Perkara
Ide pengurangan arus perkara ke Mahkamah Agung digulirkan untuk mendukung percepatan penanganan perkara. Menurut Ketua MA, dalam jangka panjang gagasan mengurangi beban perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung, bukan saja melalui upaya pembatasan kasasi atau Peninjauan Kembali, melainkan dengan meningkatkan akseptabilitas putusan tingkat pertama dan banding. Namun, meningkatkan akseptabilitas publik tidaklah mudah, karena akan sangat bergantung pada kemampuan putusan tingkat pertama dan banding dalam memenuhi rasa keadilan. Oleh karena itu, menurut Ketua MA, kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan Mahkamah Agung lagi-lagi merupakan isu sentral yang terkait erat dengan akseptabilitas putusan, mengingat kaidah hukum dan rumusan Rapat Pleno Kamar dijadikan pedoman dalam mengadili perkara baik oleh internal kamar di MA maupun bagi pengadilan tingkat pertama dan banding.
Pemanfaatan Teknologi Informasi
Solusi lain yang sedang dilaksanakan dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkara adalah dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi sebagai alat bantu kerja yang memungkinkan kita menyelesaikan pekerjaan secara cepat, simultan dan sistematis. Terlebih lagi di era Covid-19 ini, tanpa dukungan dan ketersediaan sarana teknologi informasi, proses penyelesaian perkara tentu bisa terhambat bahkan mandek.
Ketua Mahkamah Agung mendorong agar dilakukan inovasi yang sekiranya dapat mempermudah cara kerja, namun dengan tidak mengorbankan tahapan prosedural yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Saya janjikan bahwa Mahkamah Agung akan terus berusaha untuk memodernisasi peradilan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi”, pungkas Ketua MA. [an]