Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA (28/12/2020) Panitera Mahkamah Agung mengatur ulang prosedur penyampaian laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya dalam status tahanan. Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor  2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri  di seluruh Indonesia. Untuk efektifitas pelaksanaan prosedur baru tersebut, Kepaniteraan MA dan Ditjen Badilum menggelar sosialisasi kebijakan tersebut secara virtual kepada seluruh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi se-Indonesia pada hari Senin 28 Desember 2020.

Panitera MA, Made Rawa Aryawan, pada saat membuka acara sosialisasi menjelaskan bahwa latar belakang kegiatan sosialisasi adalah respon MA sehubungan dengan sering ditemukannya persoalan penanganan perkara yang timbul akibat tidak dipatuhi prosedur penyampaian laporan kasasi dan pengiriman berkas perkara yang Terdakwanya berada dalam status tahanan. Panitera MA berharap mulai 1 Januari 2021, seluruh Pengadilan Negeri mematuhi prosedur penyampaian laporan kasasi dan pengiriman berkas perkara kasasi pidana yang terdakwanya dalam status tahanan sebagaimana diatur dalam Surat Panitera MA  Mahkamah Agung Nomor  2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020.

 

Sementara itu Dirjen Badilum, Prim Haryadi,  meminta seluruh jajaran pengadilan negeri mempedomani berbagai aturan yang terkait dengan pengiriman laporan kasasi dan pengiriman berkas perkara pidana yang telah diatur dalam beberapa SEMA termasuk surat Panitera MA. Menurutnya, Mahkamah Agung memberikan pengaturan yang cukup mengenai hal tersebut melalui penerbitan beberapa Surat Edaran (SEMA), yaitu: Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pengiriman Berkas Kasasi Pidana yang Terdakwanya Berada dalam Tahanan, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1987 tentang Permohonan Penetapan Penahanan oleh Mahkamah Agung bagi Terdakwanya yang Berada dalam Tahanan dan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1998 tentang Permohonan Kasasi Perkara  Pidana yang Terdakwanya Berada dalam Tahanan.

Dirjen Badilum sangat menyayangkan masih ditemukannya pengadilan negeri yang tidak mematuhi ketentuan yang terkait dengan penyampaian laporan kasasi dan pengiriman berkas perkara pidana yang terdakwanya berada dalam status tahanan, yaitu:

a.       Tidak membuat laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya dalam tahanan;

b.       Terlambat membuat laporan kasasi pidana yang terdakwanya dalam tahanan;

c.        Terlambat mengirimkan berkas perkara kasasi pidana yang terdakwanya dalam tahanan sehingga telah mendekati masa berakhirnya penahanan atau bahkan  telah habis masa penahanannya;

d.       Format laporan kasasi berbeda satu sama lain dan tidak sesuai dengan lampiran SEMA Nomor 2 Tahun 1998;

e.       Tidak memberikan tanda dalam berkas bahwa Terdakwa dalam tahanan.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Dirjen Badilum memerintahkan jajarannya untuk mematuhi prosedur pengiriman laporan kasasi dan pengiriman berkas perkara pidana yang terdakwanya berada dalam status tahanan. Ia memerintahkan Pengadilan Tinggi proaktif melakukan pengawasan dan pembinaan terkait hal tersebut.

“Apabila ditemukan pengadilan yang tidak mematuhi kebijakan tersebut maka pimpinan yang bersangkutan akan mendapatkan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegasnya.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh lebih dari 500 peserta dari pengadilan negeri dan pengadilan tinggi se-Indonesia. Sementara pejabat MA yang hadir bersama dengan Panitera MA dan Dirjen Badilum adalah Panitera Muda Pidana Khusus, Panitera Muda Pidana Umum, Sekretaris Kepaniteraan MA, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum dan Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan.   [an]