Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (02/1/2021) Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 yang diselenggarakan 29 November-1 Desember 2020 yang lalu telah melahirkan beberapa rumusan hukum kesepakatan kamar. Rumusan tersebut kini telah diberlakukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan melalui SEMA Nomor 10  Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020. Dalam SEMA tersebut tergambar masing-masing kamar menyepakati lima rumusan hukum atas isu hukum yang mengemuka di setiap kamar. Namun ada beberapa rumusan mengenai suatu isu hukum yang diperinci ke dalam beberapa rumusan sehingga total kaidah hukum kesepakatan kamar 2020 berjumlah 31 rumusan, dengan perincian sebagai berikut:

 

No

Kamar

Jumlah Butir Rumusan

1

Kamar Pidana

5

2

Kamar Perdata

9

3

Kamar Agama

7

4

Kamar Militer

5

5

Kamar TUN

5

5 (lima) kaidah hukum kesepakatan Kamar Pidana merupakan jawaban atas isu hukum sebagai berikut 1). Penjatuhan pidana atas tindak pidana perpajakan, 2). Eksekusi putusan hakim pidana terhadap barang bukti milik terdakwa yang dinyatakan pailit; 3) Perhitungan  pidana tambahan pembayaran uang pengganti, 4) Kualifikasi kerugian negara atas kerugian anak perusahaan BUMN dan 5) Daya ikat status penetapan justice collaborator oleh penegak hukum lain.

9 (sembilan) kaidah hukum Kamar Perdata merupakan jawaban atas isu hukum sebagai berikut:   1) gugatan kepemilikan tanah bersertifikat yang tidak menarik penjual sebagai pihak; 2) eksepsi atas gugatan kepemilikan tanah yang belum bersertifikat dan/atau yang diperoleh melalui jual beli di bawah tangan yang tidak menarik penjual sebagai pihak; 3) gugatan kepemilikan tanah yang tidak menarik pihak yang menguasai objek sengketa; 4) Kriteria BPN harus ditarik dalam kasus sertifikat ganda. Keempat isu hukum; 5)  Pengadilan yang berwenang  menilai kekuatan sertifikat; 6) status kekuatan bukti akta jual beli tanah; 7) Penguasaan tanah oleh pemerintah; 8) Penggunaan pinjam nama dan 9) Permohonan perceraian anggota TNI

7 (tujuh) kaidah hukum kesepakatan Kamar Agama merupakan jawaban atas isu hukum sebagai berikut:  1) Kekuatan syahadah al-istifadhah (testimonium de auditu, red) dalam perkara itsbat nikah  dan ikrar wakaf; 2).  Legal standing orang tua/wali non muslim untuk mengajukan  permohonan dispensasi kawin bagi anaknya yang beragama Islam; 3) Permohonan  perceraian  anggota TNI; 4) Amar putusan perkara waris, wakaf, hibah dan harta bersama; 5) Batasan perkara jinayat yang menjadi kompetensi Mahkamah Syar’iyah; 6) uqubah atas jarimah pemerkosaan/pelecehan seksual dengan korban atau pelaku anak; dan 7)  ketentuan sah dan patutnya pemberitahuan dan panggilan sidang ikrar talak atas pihak yang berada di luar negeri.

5 (lima) kaidah hukum kesepakatan Kamar Militer merupakan jawaban atas isu hukum sebagai berikut:  1) Penerapan hukum terhadap prajurit TNI pelaku homoseksual/lestari. 2) Perhitungan  waktu desersi dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 KUHM, 3) Prajurit TNI bawahan yang menerima perlakuan kekerasan dari atasan tidak dapat diterapkan Pasal 106 ayat (2) KUHM, 4) Penentuan status barang bukti amunisi aktif yang bukan milik kesatuan TNI, dan 5) Pencabutan pengaduan Pasal 284 KUHP yang didakwakan secara alternatif dengan Pasal 281 KUHP.

5 (lima) kaidah hukum kesepakatan Kamar Tata Usaha Negara merupakan jawaban atas isu hukum sebagai berikut:  1) Keberlakuan pembatasan kasasi terhadap sengketa TUN pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, 2) Kewenangan mengadili gugatan terhadap Keputusan Menkum HAM tentang pengasahan anggaran dasar dan RUPS suatu PT yang berkaitan dengan fungsi publik, 3) Kewenangan mengadili sengketa sah tidaknya Anggaran Dasar dan RUPS yang bersifat privat, 4) Jenis perkara TUN yang tidak diperlukan pengajuan upaya administratif, dan 5) Proses pembetulan  putusan dalam putusan Pengadilan Pajak.

Butir-butir Rumusan Hasil Pleno Kamar

Berikut butir rumusan hukum Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 yang diberlakukan dengan SEMA Nomor 10 Tahun 2020.

KAMAR PIDANA (5 butir rumusan)

1.   Dalam perkara tindak pidana perpajakan, Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara juga menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya minimal dua kali dan maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari jumlah pajak yang tidak disetor/diselewengkan oleh Terdakwa, jika Terpidana tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 8 (delapan) bulan yang diperhitungkan secara proporsional;

2.  Putusan Hakim Pidana yang amarnya menetapkan status barang bukti “dirampas untuk negara”, eksekusi tetap dilaksanakan oleh Jaksa selaku eksekutor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, walaupun ada putusan pailit dari Pengadilan Niaga yang menyatakan Terdakwa dalam keadaan pailit;

3. Dalam perkara tindak pidana korupsi, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti harus diperhitungkan/dikompensasikan dengan uang/barang yang telah disita/dititipkan dan/atau yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Penyidik/JPU/Kas Negara/Daerah;

4.  Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN dan tidak menerima/menggunakan fasilitas Negara, bukan termasuk kerugian keuangan Negara;

5.    Dalam menjatuhkan pidana, Hakim tidak terikat pada penetapan status Terdakwa sebagai justice collaborator yang dikeluarkan oleh lembaga penegak hukum lain yang bertentangan dengan ketentuan Angka 9 SEMA Nomor 4 Tahun 2011 juncto huruf C.4 SEMA Nomor 7 Tahun 2012;

KAMAR  PERDATA (9 butir rumusan)

1.        Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Tanah

  1. Gugatan terhadap kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat atas nama penjual, jual beli mana dilaksanakan di hadapan PPAT, maka penggugat yang tidak menarik penjual sebagai pihak, bukan merupakan gugatan yang kurang pihak.
  2. Jika diajukan eksepsi mengenai gugatan kurang pihak, karena penggugat tidak menarik penjual sebagai pihak atas tanah objek jual beli yang belum bersertifikat atas nama penjual dan atau jual beli dilakukan di bawah tangan, maka eksepsi tersebut dapat diterima.
  3. Dalam gugatan kepemilikan tanah, penggugat yang tidak menarik pihak atau pihak-pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat secara nyata menguasai objek sengketa sedangkan penggugat mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pihak atau pihak-pihak tersebut secara nyata menguasai objek sengketa secara permanen atau dengan alas hak, merupakan gugatan kurang pihak.
  4. Kriteria Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus ditarik sebagai pihak dalam hal terdapat sertifikat ganda atas sebagian atau keseluruhan dari luas tanah objek sengketa, antara lain: 
    • Jika ada petitum yang meminta pengadilan menjatuhkan putusan mengenai perbuatan hukum tertentu atas sertifikat, maka BPN harus ditarik sebagai pihak, atau
    • Jika dalam petitum tidak ada tuntutan mengenai perbuatan hukum tertentu atas sertifikat yang diterbitkan oleh BPN, maka BPN tidak perlu ditarik sebagai pihak. 

 2.      Kewenangan Menilai Kekuatan Sertifikat dan Bukti Pelunasan Jual Beli Tanah

 a.  Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah. Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara (TUN).

b.   Akta jual beli tanah berlaku sebagai bukti sah pembayaran atas objek jual beli selama dalam akta jual beli tersebut disebutkan sebagai bukti pelunasan.

3.        Penguasaan Tanah Oleh Pemerintah

Penguasaan tanah yang belum bersertifikat oleh pemerintah dengan iktikad baik, terus menerus, untuk kepentingan umum, tanah mana telah tercatat sebagai barang milik negara, bukan merupakan perbuatan melawan hukum. 

4.        Penggunaan Pinjam Nama (Nominee Arrangement) 

Pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/harta/aset milik WNA/pihak lain.

5.        Permohonan Perceraian dari Anggota TNI

Gugatan perceraian dari anggota TNI maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 (enam) bulan dan pengadilan memberitahukan penundaan tersebut kepada atasan langsung Penggugat/Tergugat (Penegasan terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1984 dan  hasil  Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Tahun 2010 di Balikpapan) 

KAMAR AGAMA (7 butir rumusan)

1. Hukum Keluarga

a.         Syahadah al-istifadhah dapat dibenarkan terhadap peristiwa itsbat nikah atau ikrar wakaf yang sudah lama terjadi baik dalam perkara volunter maupun contentiosa;

b.         Orang tua atau wali yang berbeda agama dengan anaknya yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.

c.         Permohonan/gugatan perceraian dari anggota TNI/Polrimaupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut,  maka hakim  menunda persidangan selama 6 (enam) bulan dan pengadilan memberitahukan penundaan tersebut kepada atasan langsung pemohon/penggugat/termohon/tergugat (Penegasan terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun  1984 dan hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Tahun 2010 di Balikpapan)

2.  Amar Putusan Perkara Waris,Wakaf, Hibah dan  Harta Bersama

Putusan perkara dalam gugatan waris,wakaf, hibah, dan  harta bersama yang objek perkara berupa benda tidak bergerak perlu dimuat pertimbangan hukum dan amar yang memerintahkan para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk mengosongkan objek perkara.

3. Hukum Jinayat

a.  Hakim Mahkamah Syar’iyah dalam memutus perkara jinayat berpedoman pada Qanun Aceh, sedangkan yang belum diatur dalam Qanun Aceh, baru bisa diberlakukan setelah diatur dalam Qanun Aceh.

b.  Dalam perkara jarimah pemerkosaan/jarimah pelecehan seksual yang menjadi korbannya adalah anak, maka untuk menjamin perlindungan terhadap anak kepada Terdakwa harus dijatuhiuqubat ta’zirberupa penjara, sedangkan dalam hal pelaku jarimahnya adalah anak, maka uqubatnya mengikuti ketentuan Pasal 67 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

4. Lain-lain.

Sah dan patutnya pemberitahuan putusan dan pemanggilan sidang ikrar talak ke luar negeri (rogatori) cukup dibuktikan dengan tanda telah diterimanya surat tersebut oleh perwakilan Indonesia di negara tujuan yang diketahui melalui tanda terima dokumen dari perwakilan RI di luar negeri atau melalui aplikasi pelacakan dokumen dari jasa pelayanan pos internasional atau Aplikasi Rogatory Online Monitoring (ROM).  

KAMAR MILITER (5 butir rumusan)

1.      Penerapan Hukum Terhadap Prajurit TNI Pelaku Homoseksual/Lesbian

Pelanggaran terhadap Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 juncto Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang isinya mengatur larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (Homoseksual/Lesbian), diterapkan ketentuan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM sebagai perbuatan melanggar perintah dinas.

2.      Penghitungan Waktu Desersi dalam Pasal 87 Ayat (1) Ke-2 KUHPM

Penghitungan lama waktu tindak pidana desersi yang menentukan “lebih lama dari 30 hari”, dihitung dalam jumlah hari dari ketidakhadiran prajurit tersebut secara berturut-turut di kesatuan, ketidakhadiran prajurit di kesatuan kurang dari 31 (tiga puluh satu) hari tidak diterapkan ketentuan Pasal 87 Ayat (1) Ke-2 KUHPM.

3.      Prajurit TNI Bawahan yang Menerima Perlakuan Kekerasan dari Atasan tidak dapat Diterapkan Pasal 106 Ayat (2) KUHPM (Insubordinasi).

Seorang prajurit TNI bawahan yang melakukan tindakan nyata terhadap serangan atau tindakan nyata seorang atasan dengan cara seperti melakukan  tangkisan, menghindari pukulan atau kekerasan lainnya namun mengakibatkan atasan tersebut menjadi sakit atau luka, tidak dapat diterapkan ketentuan Pasal 106 Ayat (2) KUHPM sebagai perbuatan Insubordinasi dengan tindakan nyata.

4.      Penentuan Status Barang Bukti Amunisi Aktif yang bukan milik Kesatuan TNI

Penentuan status barang bukti amunisi aktif yang bukan milik kesatuan, amunisi aktif bukan standar TNI, dimusnahkan atau dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Peralatan TNI setempat atas permohonan Oditur Militer sebagai eksekutor.

5.      Pencabutan Pengaduan Pasal 284 KUHP yang Didakwakan secara Alternatif dengan Pasal 281 KUHP.

Pencabutan Pengaduan Pasal 284 KUHP yang didakwakan secara Alternatif dengan Pasal 281 KUHP hanya menghentikan penuntutan terhadap dakwaan yang merupakan delik aduan Pasal 284 KUHP, untuk dakwaan Pasal 281 KUHP tetap dilanjutkan pemeriksaannya sekalipun dakwaan tersebut berasal dari satu laporan polisi.

KAMAR TUN (5 butir rumusan)

1.      Sengketa Tata Usaha Negara tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa termasuk jenis perkara yang terkena pembatasan kasasi berdasarkan Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

2.      a.Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Anggaran Dasar (AD) dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) suatu Perseroan Terbatas (PT) yang berkaitan dengan fungsi publik merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara

2.      b. Sengketa tentang sah atau tidaknya AD dan RUPS yang bersifat privat merupakan kewenangan Peradilan Umum.

3.      Revisi Hasil Pleno Kamar Tahun 2019 angka 2 huruf b angka 3) huruf c) menjadi sebagai berikut:

Peraturan dasar telah menetapkan secara eksplisit Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan:

a.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

b.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;

c.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

d.    Pasal 21 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

e.    Pemberhentian Tidak dengan Hormat yang didasarkan pada putusan pengadilan pidana atau Komisi Etik.

Untuk perkara-perkara tersebut di atas tidak perlu diajukan upaya administratif lagi karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undanganyang bersangkutan.

4.      Pembetulan putusan berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf c juncto Pasal 80 ayat (1) huruf c dan e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat berbentuk:

-     Renvoi, dan/atau

-     Revisi atau perbaikan amar putusan sepanjang terhadap perkara yang bersangkutan belum diputus pada tingkat Peninjauan Kembali. [an]