Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menggelar Webinar Internasional  dengan tema. "Global trends in the status and roles of judicial assistants and future developments in Indonesia  yang diselenggarakan secara virtual pada hari Senin (7/6/2021) pukul 14.00-17.00 WIB. Webinar  yang diikuti oleh  anggota KY, hakim, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil ini  menghadirkan nara sumber internasional yaitu  Prof. Takdir Rahmadi (Ketua Kamar Pembinaan MA RI),  Dr. Sebastiaan Pompe (Peneliti), Prof. Geert Corstens (Manatan Presiden Hoge Raad), ,Prof. Ningrum Natasya Sirait (Guru Besar  Fakultas Hukum USU),  dan Dr. Binziad Kadafi (Anggota KY)

Kegiatan diskusi diawali dengan paparan Dr. Sebastiaan Pompe yang menyampaikan  materi tentang Global trend on the use of judicial assistants in judicial process. Selanjutnya,  bagaimana peraturan dan praktek asisten hakim pada  Mahkamah Agung RI dipaparkan oleh Prof. Takdir Rahmadi yang membawakan materi dengan topik “The regulation and practice of judicial assistantship  at the Indonesian Supreme Court”. Sementara itu, Prof. Geert Corstens yang juga mantan  Presiden Hoge Raad Belanda  memaparkan  kedudukan dan peran asisten hakim dalam sistem peradilan di Belanda melalui  paparan berjudul  “Judicial assistants’ position and role in the Dutch judicial system”.

 

Dari sudut pandang akademis, Prof. Ningrum Natasya Sirait,   memberikan  analisis tentang kedudukan dan peran asisten hakim melalui  paparan dengan judul  “Judicial assistants ideal position and role vis-a-vis Indonesian context from the perspective of legal academic”.  Sebagai pembicara penutup,  Dr. Binziad Kadafi,  memberi analisis keberadaan asisten hakim dari sudut pandang komisi yudisial dalam konteks fungsi  peningkatan kualitas dan martabat hakim.  Binziad menyajikan paparan dengan topik  “Discourse on judicial assistants and its relevance to the Judicial Commission”.

Webinar Internasional juga menghadirkan Aafke Woller, Judicial Assistance pada Hoge Raad Belanda. Ia berbagi pengalaman bagaimana  kedudukan dan peran asisten hakim pada Hoge Raad  Kerajaan Belanda.

 Model Asisten Hakim

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Anne Sanders dari Bielefeld University dengan judul Judicial Assistants in Europe-A Comparative Analysis (diterbitkan dalam International Journal For Court Administration pada tahun 2020), asisten hakim agung  di beberapa negara Eropa dapat dikelompokkan ke dalam tiga model. Pertama,  Internship Model. Dalam model ini, seseorang yang duduk sebagai asisten hakim adalah fresh graduate dari fakultas hukum. Mereka berperan sebagai asisten hakim dengan jangka waktu terbatas, biasanya sampai lima tahun. Model ini biasanya berjalan untuk tujuan pendidikan.

Kedua “scribe model Dalam model ini, seseorang yang bertindak sebagai asisten yudisial bertugas untuk jangka waktu yang lama, atau bahkan sepanjang karirnya. Dalam model ini, asisten hakim juga dapat menjalankan tugas substantif dalam proses peradilan..

Ketiga,  model “seconded judge. Dalam model ini, mereka yang bertindak sebagai asisten yudisial adalah hakim di pengadilan tingkat pertama. Mereka bekerja untuk para hakim di pengadilan yang lebih tinggi. Peran asisten yudisial dalam model ini juga terbatas dalam durasi waktu.

Dari segi strukturnya, asisten hakim dapat dibagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut: Pertama,  “Cabinet System”. Dalam kategori ini, asisten yudisial membantu atau ditugaskan kepada seorang hakim atau lebih. Dalam model ini, asisten yudisial biasanya dipilih oleh hakim secara pribadi. Kedua Pool System”. Dalam kategori ini, asisten yudisial diintegrasikan ke dalam kelompok di pengadilan yang bertugas membantu hakim di pengadilan.  Ketiga, “Panel System”. Dalam kategori ini, asisten yudisial ditugaskan ke panel hakim atau kamar tertentu di pengadilan.

Sementara itu, dari segi peran atau partisipasinya dalam proses peradilan, asisten hakim agung  dapat dikategorikan sebagai berikut:

a. Melakukan penelitian;

b. Menyusun memorandum untuk hakim;

c. Menyusun keputusan pengadilan;

d. Berkontribusi dalam rapat musyawarah hakim;

e. Berperan aktif dan nyata dalam sidang atau debat argumentatif para pihak; dan

f. Mendengar dan memutus suatu perkara untuk mendapatkan persetujuan dari hakim.

Model Indonesia

Berdasarkan penelitian  Sanders,  model  judicial assistance yang diadopsi Mahkamah Agung adalah model “seconded judge”. Mereka dikenal dengan sebutan  asisten,  atau hakim yustisial, sedangkan UU MA menyebutnya sebagai Panitera Pengganti. Dari sisi struktur, asisten hakim  mengadopsi sistem kabinet, dimana seorang asisten yang merupakan hakim tingkat pertama  membantu tugas yudisial seorang hakim agung. [an]