Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (8/6/2021) Kepaniteraan Mahkamah Agung menggelar workshop publikasi putusan  dan update konten lainnya pada Direktori Putusan selama 3 hari mulai tanggal 7 s.d 9 Juni 2021 di Yuan Garden Hotel Jakarta. Kegiatan yang diikuti oleh Tim Redaksi Direktori Putusan, Tim Publikasi Putusan MA dan Tim Update Data Kepaniteraan Muda Perkara Pidana Umum dan Pidana Khusus ini dibuka oleh Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, Senin malam (7/6/2021). Selama tiga hari penyelenggaraan workshop,  sebanyak 2900 putusan berhasil terunggah ke Direktori Putusan MA.

Panitera MA dalam pengarahannya mengungkapkan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan peradilan yang bersih dan akuntabel.

“Transparansi merupakan instrumen penting untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan akuntabel”, ungkap Ridwan Mansyur.

Ridwan mengutip ungkapan metafora mengenai sisi penting transparansi yang disampaikan oleh mantan Hakim Agung Amerika Serikat, Justice Louise  D Brandeis, “sunlight is said to be the best of disinfectants”.  Menurut Panitera, Justice Louise mengibaratkan keterbukaan sebagai sinar matahari yang efektif  membasmi micro organisme yang membahayakan kesehatan lingkungan.

 

Panitera MA menyebut kebijakan keterbukaan informasi di pengadilan dan Direktori Putusan memiliki relasi historis. 

“Keduanya diluncurkan pada momentum yang bersamaan pada tanggal  3 September 2007,  dalam  acara Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung dengan jajaran pengadilan se-Indonesia di Makassar.  Direktori Putusan menjadi simbol sekaligus instrumen keterbukaan informasi”, jelas Panitera MA.

Direktori Putusan, kata Panitera MA,  menjadi game changing  bagi access to justice. Sebelum ada Direktori Putusan, publik sulit mengakses putusan karena harus mendatangi kantor pengadilan, namun kondisi ini berubah setelah hadirnya Direktori Putusan. Kini, Publik dapat mengakses putusan  secara gratis melalui  gadget, tanpa harus datang ke pengadilan.

Jalannya Workshop

Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan dalam laporannya menyampaikan bahwa ada tiga kegiatan yang dilakukan secara paralel dalam tiga hari kegiatan workshop. Pertama, kegiatan publikasi putusan Mahkamah Agung yang dilakukan oleh Tim Publikasi Putusan MA. Tim ini terdiri atas representasi kamar penanganan perkara di MA. Kedua, kegiatan update informasi non putusan pada Direktori Putusan yang dilakukan oleh Tim Redaksi Direktori Putusan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Panitera MA Nomor 400/PAN/HM.02.3/2/2021 tanggal 8 Februari 2021. Ketiga, pengunggahan salinan petikan putusan dan salinan penetapan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Tim Kepaniteraan Muda Perkara Pidana dan Kepaniteraan Muda Pidana Khusus.   

Tim Publikasi putusan berhasil mengunggah sebanyak 2900 putusan Mahkamah Agung, sedangkan Tim Redaksi Direktori Putusan telah mengupdate  peraturan perundang-undangan dan mengidentifikasi relasi antar peraturan perundang-undangan. Sementara  tim Kepaniteraan Muda Pidana dan Pidana Khusus lebih dari 100 petikan putusan.

Dirput: Media Pengiriman Petikan Putusan dan Penetapan Perpanjangan Penahanan

Kegiatan pengunggahan petikan putusan dan penetapan perpanjangan penahanan pada Direktori Putusan, menurut Panitera MA, merupakan tindak lanjut dari Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tentang  Prosedur Penyampaian Laporan Kasasi dan Berkas Perkara Pidana yang Terdakwanya Berada dalam Status Tahanan.

“Dengan mengunggah petikan putusan dan salinan penetapan perpanjangan penahanan ke Direktori Putusan maka pengadilan pengaju yang telah menyampaikan laporan kasasi secara elektronik akan mendapatkan notifikasi dan mengunduh dokumen elektronik petikan putusan dan penetapan perpanjangan penahanan”,  ungkap Panitera MA. [an]