JAKARTA (22/7/2021) - Panitera Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menjadi salah satu pembicara dalam bimbingan teknis peningkatan kualitas tenaga teknis kepaniteraan pada PT Medan dan pengadilan se-Sumatera Utara, Kamis (8/7/2021), beberapa pekan yang lalu. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Medan yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 7 hingga 8 Juli 2021 bertempat di Hotel Emerald Garden Medan. Dalam kegiatan tersebut, Panitera MA menyampaikan materi secara virtual mengenai berbagai isu manajemen perkara. Kehadiran virtual Panitera MA dalam kegiatan tersebut menjadi alasan bagi KPT Medan, Setyawan Hartono, untuk mengundang para Ketua Pengadilan Negeri di wilayahnya menyimak paparan Panitera MA, Ridwan Mansyur.
Pengiriman Dokumen Elektronik
Salah satu materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah kebijakan pengiriman dokumen elektronik dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali. Panitera mengingatkan kepada seluruh jajaran pengadilan negeri agar mempedomani SEMA 1 Tahun 2014 yang menjadikan dokumen elektronik sebagai bagian kelengkapan berkas kasasi. Isu yang mengemuka dalam pengiriman dokumen elektronik adalah sering ditemukannya dokumen elektronik yang tidak lengkap dan adanya perbedaan antara dokumen elektronik dengan berkas aslinya. Untuk mengatasi isu ini, Ridwan meminta panitera pengadilan melakukan quality control.
“sebagai bagian dari quality control, Panitera tidak menandatangani surat pengantar jika belum dilakukan pemeriksaan konten dan kelengkapan dokumen oleh pejabat di bawahnya”, ujar Panitera MA.
Laporan Kasasi Perkara Pidana
Materi lainnya adalah penyampaian laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan. Panitera MA mengungkapkan masih ditemukan pengadilan yang tidak membuat laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya dalam tahanan, terlambat membuat laporan kasasi pidana yang terdakwanya dalam tahanan, terlambat mengirimkan berkas perkara kasasi pidana yang terdakwanya dalam tahanan sehingga telah mendekati masa berakhirnya penahanan atau bahkan telah habis masa penahanannya, format laporan kasasi berbeda satu sama lain dan tidak sesuai dengan lampiran SEMA. Selain itu, masih ditemukan Pengadilan yang tidak memberikan tanda dalam berkas bahwa Terdakwa dalam tahanan.
Mengenai hal tersebut, Panitera MA mengingatkan agar pejabat yang terkait untuk mempedomani beberapa SEMA sebagai berikut:
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pengiriman Berkas Kasasi Pidana yang Terdakwanya Berada dalam Tahanan;
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1987 tentang Permohonan Penetapan Penahanan oleh Mahkamah Agung bagi Terdakwanya yang Berada dalam Tahanan;
- Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1998 tentang Permohonan Kasasi Perkara Pidana yang Terdakwanya Berada dalam Tahanan.
Panitera MA menjelaskan bahwa Kepaniteraan Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 Tanggal 16 Desember 2020 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri di Indonesia. Beberapa poin pokok yang diatur dalam surat tersebut adalah sebagai berikut:
- Pengadilan Negeri harus menyampaikan laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya berada dalam status tahanan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan kasasi dari Terdakwa dan/atau Jaksa Penuntut Umum.
- Penyampaian Laporan Kasasi menggunakan format yang ditentukan salam SEMA Nomor 2 Tahun 1998 yang telah kami sempurnakan menyesuaikan perkembangan kelembagaan dan menjadi lampiran surat ini.
- Laporan Kasasi disampaikan melalui aplikasi Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan mengunggah Laporan Kasasi dalam Format PDF (bertanda tangan dan berstempel) dan Format RTF pada menu Perpanjangan Penahanan;
- Apabila mekanisme penyampaian laporan menggunakan aplikasi Direktori Putusan tidak bisa dilakukan disebabkan gangguan sistem, laporan dapat disampaikan melalui surat elektronik kepaniteraan Mahkamah Agung,
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dan kepaniteraan.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. , dengan subjek email “Laporan Kasasi Perkara Pidana”. - Berkas kasasi (Bundel A dan Bundel B) perkara pidana yang Terdakwanya berada dalam Tahanan telah diterima oleh Mahkamah Agung paling lama 30 hari kalender terhitung sejak diajukannya permohonan kasasi;
- Pada sampul berkas yang Terdakwanya ditahan agar diberikan tanda “Tahanan
“Kami berharap semua kebijakan MA dipahami dan dipedomani”, pungkas Panitera MA.