Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. prihatin dengan kerusakan yang melanda gedung PN Mamuju dan PA Mamuju sehingga kenyamanan suasana kerja menjadi terganggu. Namun Ia juga memberikan apresiasi kepada kedua pengadilan tersebut, karena di tengah kesulitan sarana dan prasarana pengadilan, layanan peradilan di kedua pengadilan tersebut tetap berjalan dengan berbagai inovasi yang diciptakan. Dengan mengutip adagium populer “fiat Justitia et pereat mundus”, Ketua MA menyebutkan kredo hukum tersebut telah dipegang teguh oleh aparatur pengadilan di Mamuju. Pelayanan Peradilan tetap ditegakkan meskipun “gedung pengadilan” hampir runtuh.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Agung pada saat berdialog secara virtual dengan pimpinan dan aparatur Pengadilan Negeri Mamuju dan Pengadilan Agama Mamuju, Senin siang (26/7/2021). Pada pertemuan virtual tersebut Ketua MA didampingi oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Panitera MA, Sekretaris MA, Dirjen Badilum, Dirjen Badilag dan sejumlah pejabat lainnya.
Meskipun pertemuan berlangsung secara virtual, Ketua Mahkamah Agung dan seluruh peserta pertemuan dapat melihat dan merasakan suasana gedung pengadilan yang rusak berat akibat terjangan gempa yang melanda kawasan Sulawesi Barat beberapa waktu lalu. Hal ini karena Tim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Mamuju menyiarkan secara langsung melalui video bagian-bagian dari gedung pengadilan yang terkena dampak gempa. Meski tidak berada di gedung tersebut, suguhan video streaming memberikan gambaran utuh kondisi gedung pengadilan yang mengalami kerusakan di beberapa bagian.
Ketua MA sangat perhatian dengan keselamatan aparatur peradilan dalam kondisi gedung yang rusak tersebut sehingga beberapa kali mencegah petugas ketika akan mengambil gambar di spot yang kerusakannya nampak sangat parah. Ketua MA juga sekaligus memberikan apresiasi ketika ditunjukkan aktivitas pelayanan yang tetap berjalan di bagian gedung lain yang tidak terdampak dan telah diasesmen oleh PUPR setempat sebagai tempat yang aman.
Dalam kondisi keterbatasan sarana dan prasarana gedung pengadilan, Ketua MA mengarahkan agar mengoptimalkan layanan pengadilan elektronik. [an]