Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (28/7/2021) - Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan Pengadilan Federal Australia menggelar webinar Internasional dengan topik “ Praktik Pemeriksaan Perkara Persaingan Usaha: Tantangan dan Pembelajaran”, pada hari  Rabu (28/7/2021) mulai pukul 10.30 WIB.  Hakim Agung Syamsul Ma’arif dari Mahkamah Agung RI dan  Hakim Agung Michael O’Bryan dari Pengadilan Federal Australia, keduanya bertindak sebagai nara sumber dalam kegiatan yang didukung oleh AIPJ2 tersebut.  Masing-masing nara sumber memaparkan praktik pemeriksaan perkara persaingan usaha dalam sistem hukum masing-masing negara, Indonesia dan Australia.

Kegiatan Webinar diawali dengan pengantar perwakilan Mahkamah Agung  yang disampaikan oleh Ketua Kamar Pembinaan MA RI, Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., M.H dan Ketua Kamar Perdata I G Agung Sumanatha, S.H., M.H. Sementara itu,  pengantar dari Pengadilan Federal Australia disampaikan oleh Sia Lagos, Registrar dan CEO Federal Court of Australia. Craig Ewers dari AIPJ2 yang memfasilitasi kegiatan webinar  juga memberikan sambutan sebelum kedua nara sumber memberikan paparannya.

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung menjelaskan bahwa penyelenggaraan Webinar Internasional ini merupakan  rangkaian dari proses penyusunan  Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan Perma 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara  Pengajuan Keberatan  terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Perubahan Perma tersebut merupakan “kehendak” dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengalihkan kewenangan mengadili sengketa persaingan usaha  dari pengadilan negeri ke pengadilan niaga. Ia berharap praktek terbaik penanganan persaingan usaha oleh pengadilan di Australia menjadi bahan kajian untuk memperkaya materi penyusunan Perma.

Webinar yang dipandu oleh moderator Prof. Ningrum N. Sirait ini diikuti oleh   beberapa hakim agung dan hakim yustisial yang tergabung dalam Kelompok Kerja Perubahan Perma 3 Tahun 2019,  sejumlah hakim niaga dari PN Jakarta Pusat, PN Surabaya, PN Semarang, PN Medan dan PN Makassar serta tim asistensi pembaruan peradilan MA. Beberapa beserta aktif memberikan pertanyaan kepada para narasumber. [an]