Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (19/08/2021) - 19 Agustus ditetapkan  oleh Keputusan Ketua MA Nomor  KMA/043/SK/VIII/1999 sebagai   hari jadi Mahkamah Agung. Penetapan  tersebut merujuk pada peristiwa sejarah pengangkatan dan pelantikan Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama pada tanggal 19 Agustus 1945.  Sejak tahun 1999 hingga kini, setiap tanggal 19 Agustus, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya menggelar  upacara peringatan HUT MA yang diikuti dengan kegiatan lainnya.

Dalam dua tahun terakhir, Mahkamah Agung  menciptakan  tradisi baru dalam memperingati hari jadinya  dengan memberikan Anugerah “Mahkamah Agung”. Anugerah Mahkamah Agung diberikan kepada pengadilan yang dinilai terbaik dalam implementasi pengadilan elektronik, gugatan sederhana dan mediasi. Selain  pemberian anugerah  terhadap program prioritas nasional tersebut,  pada peringatan HUT MA ke 76,  Mahkamah Agung memberikan  “anugerah” kepada Panitera Pengganti Mahkamah Agung yang memiliki kinerja tertinggi dalam minutasi perkara.

Ketua MA, Prof. Dr. H.M, Syarifuddin, S.H., M.H., dalam amanatnya mengemukakan bahwa pemberian penghargaan terhadap panitera pengganti Mahkamah Agung  yang mencapai kinerja tertinggi dalam minutasi perkara sebagai bentuk apresiasi atas prestasi dan komitmen penyelesaian perkara sesuai jangka waktu penanganan perkara yang  telah ditetapkan. Menurut Ketua MA, dengan  pemberian  penghargaan ini dapat meningkatkan optimalisasi kinerja penyelesaian perkara pada Mahkamah Agung. Dalam rapat pimpinan sebelum penyelenggaraan upacara HUT MA (Rabu,  18/8), Ketua MA mencanangkan pemberian anugerah atas kinerja minutasi perkara tertinggi akan menjadi agenda rutin setiap peringatan HUT MA.

Prosesi pemberian “anugerah” terhadap Panitera Pengganti dengan kinerja minutasi perkara tertinggi pada HUT MA ke 76 ditandai dengan pembacaan Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 2666/PAN/HK.00/8/2021 tanggal 8 Agustus 2021 tentang Penetapan Panitera Pengganti dengan Kinerja Minutasi Perkara periode Juli 2020 sampai dengan Juli 2021 oleh Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.  Panitera MA menjelaskan bahwa penetapan kinerja tertinggi minutasi perkara dilakukan pada masing-masing kamar Mahkamah Agung.

Berikut Panitera Pengganti Mahkamah Agung  dengan kinerja tertinggi penyelesaian minutasi perkara pada periode Juli 2020 sampai dengan Juli 2021 pada masing-masing kamar:

  1. AGUS BUDI SUSILO, S.H, M.H, Panitera Pengganti Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, dengan jumlah perkara yang berhasil diminutasi sebanyak 482 berkas;
  2. HERU WIBOWO SUKATEN, S.H., M.H, Panitera Pengganti Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, dengan jumlah perkara yang berhasil diminutasi sebanyak 365 berkas;
  3. ARIEF SAPTO NUGROHO, H, M.H, Panitera Pengganti Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, dengan jumlah perkara yang berhasil diminutasi sebanyak 302 berkas.
  4. MARDI CHANDRA, S.Ag, M.Ag, M.H, Panitera Pengganti Kamar Agama  Mahkamah Agung RI, dengan jumlah perkara yang berhasil diminutasi sebanyak 123 berkas
  5. SRI INDAH RAHMAWATI, S.H, M.H, Panitera Pengganti Kamar Militer Mahkamah Agung RI, dengan jumlah perkara yang berhasil diminutasi sebanyak 43 berkas. Panitera MA menambahkan bahwa Sri Indah selain menjadi PP pada Kamar Militer yang bersangkutan juga PP pada Kamar Pidana dengan kinerja minutasi sebanyak  273 perkara.

Dalam kesempatan terpisah Panitera MA mengatakan bahwa dalam proses penanganan perkara di Mahkamah Agung, Panitera Pengganti merupakan person in charge untuk minutasi perkara di bawah pengendalian Ketua Majelis. Proses minutasi perkara di Mahkamah Agung dimulai setelah musyawarah dan ucapan. Proses minutasi perkara secara berturut-turut adalah sebagai berikutu:  penyiapan draft putusan oleh operator (minus pertimbangan hukum), melengkapi pertimbangan hukum berdasarkan lembar pendapat hakim agung oleh panitera pengganti sekaligus koreksi draft, koreksi draft putusan oleh Hakim Agung Anggota Majelis1, koreksi draft putusan oleh Hakim Agung Anggota Majelis 2 dalam  hal terjadi dissenting opinion, koreksi  draft oleh Ketua Majelis, tanda tangan putusan oleh Majelis, penyiapan naskah salinan putusan, pengiriman berkas ke Panmud dan pengiriman salinan putusan dan bundel  A ke pengadilan pengaju. [an]