PT Semarang Selenggarakan Bimtek Komunikasi Data Elektronik Direktori Putusan Bagi PN Se-Jateng
300-an Putusan Langsung Terupload
Semarang | Kepaniteraan.Online (26/7)
Pengadilan Tinggi Semarang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknologi Informasi bagi Pengadilan Negeri se-Jawa Tengah, 25-27 Juli 2011, di Hotel Horison Semarang. Dalam kegiatan yang diikuti oleh Panitera, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris, dan operator masing-masing PN ini, dibuka oleh Ketua PT Semarang, Dr. H. Sareh Wiyono, SH, MH, Senin pagi (25/7). Selama kegiatan ini para peserta disuguhkan materi mengenai Implementasi SEMA 14/2010 melalui pemberdayaan Direktori Putusan MA dan tata kelola teknologi informasi.
Dalam sambutannya, KPT Semarang menggariskan kepada seluruh satker di wilayah pembinaannya untuk memberi perhatian terhadap pemberdayaan teknologi informasi. Menurutnya, teknologi informasi akan memberikan efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan tugas pokok.
“Kalau untuk pembinaan atau monitoring langsung ke Cilacap, misalnya, kami memerlukan waktu sekitar 6 jam, tetapi kalau dengan bantuan IT waktu yang dibutuhkan hanya beberapa detik saja, sehingga sangat efisien dan efektif”, ungkap Dr. Sareh Wiyono menjelaskan.
Semua PN Upload Putusan
Salah satu materi yang disajikan dalam Bimtek ini, adalah implementasi SEMA 14/2010. Sebagaimana diketahui SEMA ini mewajibkan pengadilan untuk menyertakan dokumen elektronik sebagai kelengkapan berkas kasasi dan peninjauan kembali. Salah satu media untuk menyampaikan dokumen elektronik tersebut adalah melalui fitur komunikasi data pada Direktori Putusan. Selama sesi ini, para peserta diarahkan untuk praktek langsung upload putusan melalui Direktori Putusan. Hal yang menggembirakan, ternyata di akhir sesi ini semua satker telah berhasil upload putusan. “Sebelum sesi ini putusan peradilan umum berjumlah 500-an, akan tetapi setelah dua sesi pelatihan sudah ada 800-an putusan, artinya 300-an putusan diupload oleh peserta pelatihan”, ungkap Asep Nursobah, nara sumber dari Kepaniteraan MA.
Selain melakukan praktek langsung, para peserta juga melakukan simulasi proses upaya hukum menggunakan fitur komunikasi data Direktori Putusan. Melalui metode simulasi ini para peserta terlihat antusias melakukan demonstrasi upaya hukum banding ke PT, Kasasi, dan PK ke MA. Dari sisi operator PT pun, melalui metode ini memberikan gambaran yang jelas tentang apa yang harus mereka lakukan dalam menerima transaksi elektronik tersebut.
Sementara itu bagi peserta yang berlatar belakang kesekretariatan, mereka dibekali materi tata kelola IT yang disampaikan oleh nara sumber dari Tim Asistensi Pembaruan MA, Biro Hukum dan Humas serta Konsultan UsAid. (an)