Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

PT Semarang Selenggarakan Bimtek Komunikasi Data Elektronik Direktori Putusan Bagi PN Se-Jateng

300-an Putusan Langsung Terupload

Semarang | Kepaniteraan.Online (26/7)

Pengadilan Tinggi Semarang menyelenggarakan  Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknologi Informasi bagi  Pengadilan Negeri  se-Jawa Tengah, 25-27 Juli 2011, di Hotel Horison Semarang. Dalam kegiatan yang diikuti oleh Panitera, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris, dan operator  masing-masing PN ini,  dibuka oleh Ketua PT Semarang, Dr. H. Sareh Wiyono, SH, MH, Senin pagi (25/7).  Selama kegiatan ini para peserta disuguhkan materi mengenai  Implementasi SEMA 14/2010 melalui pemberdayaan Direktori Putusan MA dan tata kelola teknologi informasi.

Dalam sambutannya, KPT Semarang menggariskan kepada seluruh satker di wilayah pembinaannya untuk memberi perhatian terhadap pemberdayaan teknologi informasi. Menurutnya, teknologi informasi akan memberikan efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan tugas pokok.

“Kalau untuk pembinaan atau monitoring  langsung ke Cilacap, misalnya,  kami memerlukan waktu sekitar 6 jam, tetapi  kalau dengan  bantuan IT waktu yang dibutuhkan hanya beberapa  detik saja, sehingga sangat efisien dan efektif”, ungkap  Dr. Sareh Wiyono menjelaskan.

 

Semua PN  Upload Putusan

Salah satu materi yang disajikan dalam Bimtek ini, adalah implementasi SEMA 14/2010. Sebagaimana diketahui SEMA ini mewajibkan pengadilan untuk menyertakan  dokumen elektronik sebagai kelengkapan berkas kasasi dan peninjauan kembali. Salah satu media untuk menyampaikan dokumen elektronik tersebut adalah melalui fitur komunikasi data pada Direktori Putusan. Selama  sesi ini, para peserta diarahkan untuk praktek langsung upload putusan melalui Direktori Putusan. Hal yang menggembirakan, ternyata di akhir sesi ini semua satker telah berhasil upload putusan. “Sebelum sesi ini putusan peradilan umum berjumlah 500-an, akan tetapi setelah dua sesi pelatihan sudah ada 800-an putusan, artinya 300-an putusan diupload oleh peserta pelatihan”, ungkap Asep Nursobah, nara sumber dari Kepaniteraan MA.

Selain melakukan praktek langsung, para peserta  juga melakukan simulasi proses upaya hukum menggunakan fitur komunikasi data Direktori Putusan. Melalui metode simulasi ini para peserta terlihat antusias melakukan demonstrasi upaya hukum banding ke PT, Kasasi, dan PK ke MA. Dari sisi operator PT pun, melalui metode ini memberikan gambaran yang jelas tentang apa yang harus mereka lakukan dalam menerima transaksi elektronik tersebut.

Sementara itu bagi peserta yang berlatar belakang kesekretariatan, mereka dibekali materi tata kelola IT yang disampaikan oleh nara sumber dari Tim Asistensi Pembaruan MA, Biro Hukum dan Humas serta Konsultan UsAid. (an)