JAKARTA | (03/9/2021) - Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. membuka Workshop Pembaruan Sistem e-Payment untuk Pembayaran Biaya Kasasi/PK/HUM pada Mahkamah Agung dan Pembayaran Biaya Pengiriman Dokumen Panggilan/PBT/Rogatori ke Luar Negeri, Jum’at (3/9/2021) pukul 09.00 WIB. Workshop yang diikuti oleh peserta perwakilan dari Kepaniteraan MA dan Bank Syari’ah Indonesia (BSI) tersebut digelar di Ruang Rapat Kepaniteraan Mahkamah Agung, Gedung MA Jakarta.
Workshop yang dijadwalkan akan berlangsung hingga hari Sabtu, 04 September 2021 tersebut digelar untuk menindaklanjuti kebijakan Panitera Mahkamah Agung terkait perubahan rekening giro penampung biaya kasasi/PK Mahkamah Agung dan rekening giro penampung biaya penyampaian dokumen/panggilan/rogatori ke luar negeri. Sebagaimana Surat Panitera MA Nomor 1810/PAN/OT.01.3/2021, tanggal 31 Agustus 2021, faktor yang melatari perubahan rekening giro tersebut adalah adanya merger antara tiga bank, yaitu PT. Bank BNI Syariah, PT. Bank BRI Syariah Tbk., dan PT. Bank Syariah Mandiri, menjadi PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.
Dalam sambutan saat membuka acara, Ridwan Mansyur berharap agar workshop ini dapat merumuskan sistem perubahan dan pengembangan virtual account yang baik, efektif, dan efisien, sehinga dapat diadaptasi dengan mudah oleh para pengguna layanan.
“Saya berharap kegiatan workshop ini dapat menghasilkan sebuah sistem perubahan yang tidak terlalu banyak berdampak negatif, sehingga para pengguna layanan nantinya dapat dengan mudah beradaptasi dengan sistem yang baru ini”, tegas Ridwan Mansyur.
Senada dengan pernyataan Panitera Mahkamah Agung, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Asep Nursobah juga menekankan pentingnya menghadirkan kemudahan layanan bagi pencari keadilan.
“Kita harus menyajikan kemudahan bagi pengguna layanan. Bukan untuk memancing agar masyarakat tertarik untuk berperkara, tetapi untuk memudahkan masyarakat menyelesaikan perkaranya”, pungkasnya. [an,aza]