Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (6/9/2021).  Pengiriman biaya perkara kasasi dan PK dan pengiriman biaya penyampaian dokumen ke luar negeri telah menggunakan virtual account berbasis BNI e-Collection sejak akhir tahun 2017.  Penggunaan e-payment dalam pengiriman biaya merupakan bagian dari upaya modernisasi manajemen perkara yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan perkara. Dengan adanya perubahan rekening giro penampung biaya perkara dan biaya pengiriman dokumen ke luar negeri yang berlaku 1 September 2021, Kepaniteraan MA kembali membangun sistem e-payment berbasis rekening yang baru tersebut.  Sistem tersebut telah siap dipergunakan mulai 6 September 2021.

Dengan selesainya penyesuaian e-payment dengan rekening yang baru, Panitera MA kembali mewajibkan penggunaan rekening virtual untuk mengirimkan biaya kasasi/PK/HUM dan biaya penyampaian dokumen ke luar negeri. Hal tersebut tertuang  dalam surat Panitera MA Nomor 1862/PAN/OT.01.3/9/2021 tanggal 6 September 2021 perihal  Penggunaan Rekening Virtual untuk Pengiriman Biaya Kasasi PK/HUM dan Biaya Penyampaian Dokumen/Panggilan/Rogatori ke Luar Negeri. Surat tersebut  ditujukan kepada seluruh pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding seluruh Indonesia serta pengadilan pajak.

Panitera MA mendasari terbitnya surat tersebut pada  angka 2 surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1810/PAN/OT.01.3/8/2021 tanggal  31 Agustus 2021.

“Bahwa pengiriman biaya sebagaimana tersebut pada angka 1 dilakukan menggunakan rekening virtual melalui aplikasi Direktori Putusan Mahkamah Agung dan/atau situs web Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana hal tersebut menjadi prosedur yang telah ditetapkan”, demikian bunyi angka 2 surat yang ditandangani Panitera MA tanggal 31 Agustus 2021 tersebut.

Berikut poin pokok surat Panitera MA Nomor  1862/PAN/OT.01.3/9/2021 tanggal 6 September 2021.

  • Bahwa terhitung mulai 6 September 2021, pengiriman biaya perkara kasasi/peninjauan kembali/HUM, perkara PK pajak, dan pengiriman biaya penyampaian dokumen panggilan/pemberitahuan ke luar negeri wajib menggunakan rekening virtual (virtual account) berbasis Bank Syariah Indonesia;
  • Bahwa pembuatan rekening virtual untuk pembayaran biaya perkara kasasi/peninjauan kembali/HUM dan biaya penyampaian dokumen panggilan/pemberitahuan ke luar negeri dibuat oleh petugas pengadilan melalui fitur pembuatan rekening virtual pada Direktori Putusan (sebagaimana sistem sebelumnya). Dalam hal sistem Direktori Putusan tidak dapat diakses, pembuatan rekening virtual dapat dilakukan melalui menu pembuatan rekening virtual pada situs web Kepaniteraan MA.
  • Bahwa pembuatan rekening virtual untuk pembayaran biaya perkara peninjauan kembali perkara pajak dibuat oleh pihak berperkara/pemohon PK melalui menu pembuatan rekening virtual pada situs web Kepaniteraan MA.
  • Bahwa pembayaran biaya menggunakan rekening virtual dapat dilakukan melalui Outlet Teller BSI, Mobile Banking BSI, jaringan  ATM BSI, jaringan ATM Bersama maupun Outlet Teller Bank lain. [an]