Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Panitera MA Pimpin Audiensi dengan Perwakilan Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan

SPKEP : usul dibentuk PHI di Mimika

Jakarta | Kepaniteraan.Online (29/7)

Panitera Mahkamah Agung , H. Suhadi, SH, MH, memimpin audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SPKEP), Jum’at (29/7) di Ruang Rapat Panitera. Dalam pertemuan yang diinisiasi oleh SP KEP tersebut , disampaikan permohonan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Mimika.

Ketua delegasi Gindo Tobing yang juga salah seorang pengurus pusat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mengemukakan bahwa alasan diajukannya usulan pembentukan PHI di Mimika selain ide tersebut dimungkinkan oleh Pasal 59 ayat (1) UU No 2 Tahun 2004 , juga karena kasus perselisihan hubungan industrial di daerah tersebut  terhitung banyak.


“Jumlah pekerja/karyawan PT. Freeport berjumlah sekitar 20.000 orang. Kasus sengketa pekerja dengan perusahaan mencapai 200 kasus per tahunnya. Bahkan hingga kini, terdapat 75 kasus dari Mimika yang sedang dalam pemeriksaan Kasasi di MA”, ujar Gindo Tobing.

Selain itu persidangan kasus perselisihan hubungan industrial harus dilaksanakan di PHI Jayapura. Sementara jarak Mimika-Jayapura harus ditempuh melalui pesawat udara dengan ongkos PP bisa mencapai Rp 2 jutaan.

“padahal untuk penyelesaian kasus dibutuhkan  kurang lebih 8 kali persidangan”, imbuhnya.

Apa yang disampaikan Gindo Tobing tersebut diperkuat oleh peserta lainnya yakni Maskat Keliky (SPSI/Forum Lintas PUK), Marthapina Lokbere (Komisaris FSP/KEP SPSI PT. Freeport), Hendrik Ayer (Ketua SPSI/PT KPI), Muhammad Noh (SPSI/PT Newmont), Muhammad Syahril (SPSI/PT Newmont), dan Yopie Wempi Awon (Ketua SPSI/PT Sandvik).

Menanggapi usulan tersebut Panitera MA menyatakan akan menampungnya. Namun Ia meminta supaya usulan tersebut diformalisasi dengan proposal kepada Ketua Mahkamah Agung. “Jangan lupa sampaikan juga dukungan pemerintah daerah terhadap usulan pembentukan PHI di Mimika ini”, pungkas Panitera . (AN)