Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Manado (21/10/2021) - Eksekusi merupakan ranah kewenangan penuh dari Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. Jika terdapat permasalahan yang tidak mampu diselesaikan sendiri, maka Ketua Pengadilan Tingkat Pertama menyampaikan permasalahan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding.  Namun, peran dan fungsi Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) dari Mahkamah Agung,  bukan saja dalam permasalahan eksekusi, namun untuk semua persoalan  teknis dan administrasi yudisial yang terjadi di Pengadilan Tingkat Pertama.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H, dalam kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial, Kamis (21/10/2021) di Manado. Ketua MA bersama seluruh jajaran pimpinan melakukan kegiatan pembinaan kepada seluruh  Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan tingkat Banding dan Tingkat pertama  dari empat lingkungan peradilan se-Indonesia. Kegiatan pembinaan yang menjadi agenda rutin Mahkamah Agung ini berlangsung secara hibrid. Untuk pimpinan pengadilan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, mereka hadir dalam pertemuan tatap muka (luring), sedangkan selebihnya mengikuti secara daring.

Pemberdayaan pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan Mahkamah Agung, kata Ketua MA, dimaksudkan agar tidak semua permasalahan di daerah dilimpahkan ke Mahkamah Agung. Menurut Ketua MA, setiap persoalan dari Pengadilan Tingkat Pertama disampaikan ke Pengadilan Tingkat Banding. Selanjutnya,  dilaporkan secara periodik kepada Mahkamah Agung.

“Jika terdapat permasalahan yang tidak mampu diselesaikan oleh Pengadilan Tingkat Banding, maka Ketua Pengadilan Tingkat Banding menyampaikan secara tertulis kepada Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung akan membahas persoalan tersebut dalam Rapat Pimpinan Mahkamah Agung”, pungkas Ketua MA. [AN]