Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA  (31/1/2022)- Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara  di Mahkamah Agung yang meliputi lima kelompok proses yaitu  penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Penempatan  pranata peradilan dalam lima kelompok  proses penanganan perkara tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas penanganan perkara baik dari sisi ketepatan waktu sebagaimana telah diatur dalam SK KMA 214 Tahun 2014 maupun kualitas data dan informasi pada produk judisial Mahkamah Agung.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam pengarahannya pada  saat membuka Diklat Teknis Yudisial Pranata Peradilan Gelombang 1, 2, dan  3,  Senin (31/1) di Auditorium Utama Badan Litbang Kumdil, Megamendung, Bogor.  Acara pembukaan dihadiri oleh  Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Kepala Badan Diklat Kumdil, Panitera MA, Sekretaris MA, pada Pejabat Eselon I MA, para Panitera Muda Perkara MA, Kepala Biro Kepagawaian dan para undangan lainnya. Peserta Diklat yang  hadir langsung pada acara pembukaan adalah peserta gelombang 1 sedangkan peserta Diklat gelombang 2 dan 3 menghadiri secara virtual melalui aplikasi zoom.

Terkait dengan  harapanannya tersebut,   Ketua MA meminta pranata peradilan dapat memperkuat fungsi penerimaan, penelaahan dan registrasi berkas perkara.

“Saat ini, berdasarkan surat yang diterima oleh MA, masih ada  interval waktu yang  cukup lama antara proses penerimaan berkas dengan proses registrasi”,  tegas Ketua MA.

Persoalan lain  yang  kini menjadi perhatian utama MA adalah masih lamanya proses penyelesaian minutasi perkara.

“Diharapkan saudara yang berada pada kelompok penanganan hasil sidang dapat memperkuat upaya Mahkamah Agung untuk mempercepat proses minutasi perkara”,  harap Ketua MA.

Sementara itu, bagi Pranata Peradilan yang lingkup tugasnya berada pada  penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili,  diharapkan saudara dapat  meningkatkan efektifitas  penanganan penetapan penahanan dan perpanjangan penahanan. Selain terkait dengan proses penanganan perkara, lanjuat Ketua MA, fungsi ini juga terkait dengan program pertukaran data dan dokumen dalam kerangka program SPPT-TI.  Dalam program ini, bukan hanya ketersediaan data dan dokumen namun juga kualitas data, dimana data dan dokumen harus ditukarkan paling lama 3 hari sejak dokumen tersebut diterbitkan.

Ketua MA mengingatkan kepada peserta Diklat bahwa jabatan pranata peradilan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang dibagi ke dalam tiga jenjang jabatan yaitu Pranata Peradilan Ahli Pertama, Pranata Peradilan Ahli Muda dan Pranata Peradilan Ahli Madya.  Sebagai jabatan keahlian maka Pranata Perdilan harus senantiasa meningkatkan kompetensi diri baik pengetahuan, keterampilan maupun sikap dan prilaku.

“Saudara harus mengupgrade  pengetahuan dengan mempelajari berbagai regulasi yang terkait dengan penanganan perkara di MA, saudara harus meningkatkan keterampilan khususnya penggunaan teknologi informasi karena  IT”, kata Ketua MA.

Generasi Pertama

Ketua MA dalam pengarahannya mengungkapkan aspek historis jabatan fungsional pranata peradilan. Jabatan ini, kata Ketua MA, mulai digagas dalam SK KMA Nomor  KMA/018/SK/III/2006 tanggal  14 Maret 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia.  Proses pengusulan hingga terbentuknya jabatan pranata peradilan tersebut memerlukan waktu yang cukup panjang. Berbagai upaya dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk meyakinkan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar menyetujui terbentuknya jabatan fungsional pranata peradilan di Mahkamah Agung. Setelah menempuh proses yang panjang, akhirnya terbit Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan.

Ketua MA mengatakan bahwa peserta pelatihan ini adalah generasi pertama yang diangkat sebagai pejabat fungsional pranata peradilan.

“Tentu hal ini menjadi sebuah kebanggaan, sekaligus tantangan bagi peserta, karena telah menjadi generasi pertama dalam rumpun jabatan baru di Lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung”, pungkas Ketua MA. [an]